BANGKALAN, Lsmpakis.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan 30 Juli 2026 menjadi pengakuan resmi atas kebenaran protes yang bergema di tengah masyarakat. MK menegaskan: anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat APBN 2028 wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan, karena jelas-jelas bukan bagian dari kebutuhan inti pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Namun, pemberian masa transisi hingga dua tahun dinilai tetap membiarkan pengurasan dana pendidikan terus berlangsung, merampas hak generasi mendatang demi program yang belum siap dan penuh tanda tanya.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan kecaman keras:
“Pemerintah hendaknya mendengarkan serius protes publik yang terus bergema. Jangan bersikap buta, tuli, atau budeg terhadap aspirasi rakyat. Jangan memaksakan kehendak atas nama program, padahal kesiapannya belum teruji dan terang benderang belum siap.”
Lebih tajam lagi, PAKIS menyoroti dugaan motif tersembunyi di balik pelaksanaan program tersebut:
“Menurut penilaian kami, Program MBG dan KDMP adalah program unggulan yang belum siap, dan justru berpotensi dijadikan sarana ‘Pemerataan Korupsi’ dengan tujuan strategis politik semata, bukan murni demi kesejahteraan rakyat.”
PAKIS menegaskan: amanat 20% anggaran pendidikan adalah hak konstitusional seluruh anak bangsa. Mengalihkannya untuk program lain sama saja merampas masa depan pendidikan demi kepentingan sesaat. Pemerintah diminta segera menindaklanjuti putusan MK tanpa menunggu masa transisi berakhir, serta membuka secara transparan seluruh perencanaan, sumber anggaran, dan pelaksanaan program agar tidak menimbulkan kerugian negara yang berlipat ganda.

