Sidang Lanjutan Tipikor Surabaya Menghadirkan Beberapa Saksi, Diduga Ada Saksi Yang Berbohong?”

SURABAYA, Lsmpakis.com – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi kabupaten Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai unsur pejabat teras pemerintahan Kabupaten Bangkalan, di pengadilan Tipikor Surabaya pada, Selasa (23/05/2023).

Delapan orang tersebut, yakni; Eko Setiawan Kepala Bapeda dan Ahmad Roniyun Hamid Sekretaris DPRD Kabupaten, Moawi Arifin Kepala Dinas Perhubungan, Wibagio Suharta Kepala Dinas Sosial, Anang Yulianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iskandar Ahadiyat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan.

Dalam sidang lanjutan kali ini, ketua Majelis Hakim jaksa Darwanto menegaskan saksi harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, agar bisa mengungkap fakta terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Bangkalan.

“Bicara yang jujur, saudara sudah disumpah jangan ada yang ditutup-tutupi,” Tegas Darwanto kepada seluruh saksi yang hadir pada saat itu.

Sementara itu JPU KPK Rikhi menjelaskan bahwa sistem hukum pidana tentang tindak pidana korupsi, yang keterangan saksi sebelumnya sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing para saksi.

Memang sistem hukum pidana kita kan apa yang kita ajukan dipersidangan sudah ada di BAP, nah ketika keterangan saksi berbeda dengan BAP tersebut, maka harus ada alasan yang kuat,” Tuturnya.

Selain itu, Rikhi juga mengatakan jika keterangan saksi berbeda dengan BAP, maka akan diuji untuk kebenarannya, karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi sudah diatur jika diketahui keterangan saksi berbohong maka akan di ancam pidana kurungan selama 12 tahun penjara.

Dalam Ktab Ubdang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur, apakah yang benar keterangan dipersidangan atau di BAP, dan ketika memberikan keterangan palsu, di undang-undang Tipikor itu diatur dan ada ancaman pidananya, yakni pada pasal 22 undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (Ctr/Red).

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini