PUSAT ANALISA KAJIAN INFORMASI STRATEGIS (PAKIS)
BAB I — DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 1 — Dasar Organisasi
- Lembaga PAKIS berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berlandaskan nilai-nilai luhur Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kebenaran, Keadilan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Kesejahteraan Rakyat;
- Berpijak pada prinsip Kemerdekaan Berpikir, Objektivitas, Independensi, Akuntabilitas, dan Transparansi;
- Mengambil nama dan lambang yang mengandung makna filosofis: berakar kokoh, tumbuh subur, senantiasa hijau, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Pasal 2 — Sifat Organisasi
- Bersifat Independen, Non-Partisan, dan Non-Politik Praktis — tidak terikat pada kekuatan politik atau golongan tertentu, berdiri bebas menegakkan kebenaran dan keadilan;
- Bersifat Profesional, Akademis, dan Strategis — bergerak di bidang kajian, analisis, verifikasi informasi, dan advokasi kepentingan publik berbasis data, fakta, hukum, dan kajian yang mendalam;
- Bersifat Sosial, Kemanusiaan, dan Kemasyarakatan — berjuang demi kemaslahatan umum, perlindungan hak rakyat, pengawasan tata kelola publik, dan penguatan demokrasi yang bermartabat;
- Bersifat Terbuka, Inklusif, dan Berkeadilan — membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat yang berkehendak lurus mendukung visi dan misi organisasi tanpa diskriminasi.
Pasal 3 — Tujuan Organisasi
- Menjadi pusat kajian dan analisis yang kredibel, independen, dan strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan bermasyarakat agar berjalan bersih, tertib, dan berakuntabilitas;
- Mengawal dan memperjuangkan tegaknya kebenaran, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta tata kelola publik yang baik, bersih, dan berwibawa;
- Membangun budaya kesadaran kritis, literasi informasi, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pembangunan daerah;
- Menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif dan berimbang antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara dalam menyelesaikan persoalan publik secara beradab dan berhukum;
- Mengupayakan terwujudnya kesejahteraan rakyat, persatuan bangsa, dan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
BAB II — FUNGSI, KEWEWENANGAN, DAN KEGIATAN UTAMA
Pasal 4 — Fungsi Organisasi
- Fungsi Kajian dan Analisis — melakukan penelitian, analisis, dan kajian mendalam terhadap kebijakan, peristiwa, dan persoalan strategis di bidang pemerintahan, pembangunan, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya;
- Fungsi Verifikasi dan Penyebaran Informasi — memverifikasi kebenaran informasi, menyaring fakta dari kabur, serta menyebarkan informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat luas;
- Fungsi Pengawasan dan Advokasi — melakukan pengawasan publik, mengawal akuntabilitas keuangan negara/daerah, serta melakukan advokasi kebijakan demi kepentingan masyarakat;
- Fungsi Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat — membangun kesadaran hukum, literasi publik, dan kemandirian berpikir masyarakat agar mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Fungsi Rekomendasi dan Mediasi — merumuskan rekomendasi kebijakan yang konstruktif serta memfasilitasi dialog yang beradab antara masyarakat dan pemerintah demi penyelesaian persoalan secara damai dan berhukum.
Pasal 5 — Kegiatan Utama
- Menyusun kajian, analisis, dan pernyataan sikap strategis terhadap kebijakan dan peristiwa publik;
- Melakukan pemantauan, investigasi, dan verifikasi terkait dugaan penyimpangan, pelanggaran hukum, ketidakadilan, serta kerugian keuangan negara/daerah;
- Menyampaikan rekomendasi, masukan, dan tanggapan kepada pemerintah, DPR/DPRD, serta lembaga negara lainnya;
- Melakukan sosialisasi, pendidikan publik, dan penyebarluasan informasi melalui media berita, media sosial, serta pertemuan-pertemuan kemasyarakatan;
- Menjalin kerja sama yang harmonis dan setara dengan lembaga sejenis, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, serta tokoh-tokoh masyarakat, ulama, akademisi, dan profesional;
- Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan dasar, asas, dan tujuan organisasi.
BAB III — PRINSIP DAN NILAI-NILAI ORGANISASI
Pasal 6 — Prinsip Dasar Perjuangan
Organisasi senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip:
- Kebenaran dan Kebenaran — kebenaran adalah landasan utama setiap langkah dan sikap;
- Keadilan dan Keadilan — tidak memihak, tidak membeda-bedakan, berdiri tegak di atas keadilan bagi seluruh rakyat;
- Kemandirian dan Independensi — bebas dari pengaruh kekuasaan, kekayaan, maupun golongan;
- Kepatuhan pada Hukum dan Tata Tertib — memperjuangkan kebenaran dengan cara yang benar;
- Kearifan dan Kebijaksanaan — berani tegas namun tetap santun, kritis namun tetap konstruktif, tegas namun tetap arif;
- Kepentingan Umum di Atas Kepentingan Pribadi — segala langkah ditujukan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Pasal 7 — Nilai-Nilai Luhur Organisasi
Nilai-nilai inti yang senantiasa dihayati dan diamalkan oleh seluruh pengurus dan anggota:
- ILMU — Berpijak pada pengetahuan, data, dan fakta yang teruji;
- KEADILAN — Mengawal tegaknya hukum, hak, dan keadilan bagi semua;
- SPIRITUAL — Berlandaskan iman, takwa, dan etika luhur;
- KEBANGSAAN — Mengabdi pada persatuan, kedaulatan, dan cita-cita bangsa;
- INTEGRITAS — Jujur, konsisten, dan dapat dipercaya dalam perkataan dan perbuatan;
- KEKUATAN — Tegak, berani, dan tangguh dalam menegakkan kebenaran tanpa gentar.
BAB IV — KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 8 — Keanggotaan
- Anggota organisasi adalah setiap warga negara Indonesia yang menerima, menyetujui, dan berjanji melaksanakan Anggaran Dasar, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, serta peraturan organisasi lainnya;
- Keanggotaan bersifat terbuka, sukarela, tidak dipungut biaya, dan tidak dibatasi suku, agama, ras, golongan, maupun jenis kelamin;
- Keanggotaan diperoleh sejak dinyatakan diterima oleh pengurus organisasi sesuai tata tertib yang ditetapkan;
- Keanggotaan berakhir apabila mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan secara terhormat/tidak terhormat sesuai mekanisme organisasi.
Pasal 9 — Hak Anggota
- Mendapatkan pembinaan, arahan, dan perlindungan organisasi sesuai aturan yang berlaku;
- Mengeluarkan pendapat, usul, dan saran secara santun dan bertanggung jawab;
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai ketentuan organisasi;
- Mengikuti seluruh kegiatan organisasi;
- Memperoleh perlakuan yang adil, terhormat, dan bermartabat.
Pasal 10 — Kewajiban Anggota
- Menghayati, mengamalkan, dan menjunjung tinggi Dasar, Sifat, Tujuan, serta Nilai-Nilai Organisasi;
- Mematuhi seluruh Anggaran Dasar, GBHO, dan peraturan organisasi lainnya;
- Menjaga nama baik kehormatan, citra, dan persatuan organisasi di mana pun berada;
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi;
- Berjuang menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik dengan penuh tanggung jawab.
BAB V — STRUKTUR DAN TATA KELA ORGANISASI
Pasal 11 — Struktur Organisasi
- Struktur organisasi disusun secara sederhana, jelas, fungsional, dan efisien agar mampu bergerak cepat, bertindak tegas, dan bertanggung jawab;
- Tingkat pengurusan meliputi: Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, dan perwakilan-perwakilan lain sesuai kebutuhan;
- Pengurus dipilih dan ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat atau mekanisme yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
- Setiap pengurus memegang amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan pengabdian tulus kepada rakyat.
Pasal 12 — Tata Kelola Organisasi
- Organisasi dikelola secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi;
- Seluruh pengambilan keputusan diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat;
- Hubungan antar-pengurus bersifat harmonis, saling menghormati, dan bekerja sama secara sinergis;
- Organisasi senantiasa menjaga kemandirian dan tidak terjebak pada kepentingan kekuasaan atau golongan tertentu;
- Pengelolaan keuangan dan aset organisasi dilakukan secara tertib, jujur, dapat dipertanggungjawabkan, dan diawasi bersama.
BAB VI — PENUTUP
Pasal 13 — Ketentuan Penutup
- Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini merupakan pedoman dasar, arah perjuangan, dan panduan utama seluruh pengurus serta anggota Lembaga PAKIS dalam setiap langkah dan pengabdiannya;
- Segala hal yang belum diatur dalam GBHO ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan isi GBHO ini;
- GBHO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditetapkan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan batasnya, serta dapat ditinjau, disempurnakan, dan dikembangkan sesuai dinamika perubahan dengan tetap tidak meninggalkan dasar, asas, dan tujuan organisasi.
Ditetapkan di: Bangkalan, Jawa Timur
Pada Tanggal: 11 September 2019
LEMBAGA PUSAT ANALISA KAJIAN INFORMASI STRATEGIS (PAKIS)
Ketua Umum,
( tanda tangan )
ABDURRAHMAN TOHIR

