BAWEAN, Lsmpakis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022.
Setidaknya ada 19 ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan satu orang pengiring dari Bawean yang sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan di Polres Gresik.
Didi, salah satu Ketua Pokmas dari Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, yang ikut dipanggil, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK. Didi menjelaskan bahwa ia dipanggil meskipun saat ini sudah tidak aktif sebagai Ketua Pokmas Jingga, yang sebelumnya ia pimpin.
“Semuanya ada 20 orang yang dipanggil, 19 pokmas dan satu orang pengiring, ” kata Didi ketua Pokmas Nur Jingga asal desa Tanjungori kecamatan Tambak, Selasa (20/08/2024).
Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus tersebut. Para Ketua Pokmas yang dipanggil tersebar di beberapa desa di dua kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak. Mereka diminta memberikan keterangan di Polres Gresik.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan dirinya mungkin disebabkan oleh adanya namanya dalam proposal pengajuan pertama, meski ia sudah tidak terlibat dalam proses selanjutnya.
Didi juga mengaku tidak mengetahui detail terkait pencairan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas Jingga setelah ia tidak lagi aktif.
“Saya juga tidak tahu kenapa saya yang dipanggil, mungkin karena pengajuan pertama ada nama saya di situ,” ujarnya
Hingga kini, KPK masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan suap yang melibatkan dana hibah di Jawa Timur.