Ketua DPD PAKIS Pertanyakan Penyalahgunaan Wewenang dan Rangkap Jabatan di Pemerintahan Desa Bumarta II Kabupaten OKU

BATURAJA, Lsmpakis.com – (8 AGUSTUS 2024) Ketua DPD Oku Raya.Pusat Analisa Kajian Strategis (PAKIS) M Yusdi, menyayangkan adanya perangkat desa di Desa Baumarta II kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Oku, yang merangkap jabatan semasa bertugas. Dipilih dan atau sengaja dipilih Atau karena faktor x, yang lebih parahnya lagi merangkap dua jabatan pada pemerintahan desa pada waktu yang bersamaan. Ini dinilai sangat berpengaruh terhadap pelayanan di desa nantinya. 

“Sangat menyayangkan ada perangkat desa yang merangkap jabatan juga sebagai  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Bidang Ahli Pertama Perawat Dan Bidang Pendidik Guru Pengajar yang notabenenya dia telah menjadi perangkat desa ketua BPD dan Anggota BPD, tidak mungkin seseorang bekerja dengan kewajiban yang berbeda dengan waktu yang sama hal tersebut membuat terkendala nya pelayanan di desa ataupun di tempat mereka di tugaskan pemerintah daerah,” ucapnya.

Ketua DPD Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mengatakan, jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pastinya tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, Harusnya yang bersangkutan memilih salah satu pekerjaan pada waktu mereka sudah di lantik pada Bulan Desember 2023, Yang terjadi sampai saat ini mereka masih aktif di Pemerintahan desa sebagai Ketua BPD dan Anggota BDP. Menurut peraturan perundang undangan tentang Desa dan Perumdang undangan tentang ASN dari Kementrian Dalam Negri KEMENDAGRI.

  • Tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. Menurut Pasal 66 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).
  • Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)

Lanjut itu, pihaknya juga menjelaskan jika ini ada unsur kesengajaan yang melanggar peraturan UU Tersebut, telah menerima 2 (dua) pembayaran gaji/double Accounting. Hal ini sangat bertentangan dengan UU tindak pidana Korupsi.

  • Bahwa saudara ( S ) dan saudara ( S A ) telah Melanggar Pasal 2 Ayat (1)jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang TIPIDKOR;
  • Bahwa Perbuatan Saudara ( S) dan saudara (S A ) Bisa diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Di perkuat dengan dugaan atas terjadinya pemalsuan dokumen data pribadi.Dalam UU tersebut sangat dilarang, jika masih ada berarti perangkat tersebut sudah melakukan korupsi jabatan dengan sanksi Pidana,” tegasnya.


Sementara itu saat dihubungi via telpon, Mereka tidak bersedia memberi jawaban sesuai yang kami pertanyakan hanya menunjukan selembar kertas menyatakan telah mundur dari Perangkat desa sebagai Ketua BPD, tertanggal 02 Agustus 2024 terkait hal tersebut, Ketua DPD Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) M Yusdi berharap, ketua BPD dan Anggota BPD Desa Bisa berkoordinasi secara nyata untuk menindaklanjuti perihal hal tersebut sehingga kami bisa menyimpulkan hasil dari jawaban mereka untuk dasar laporan dugaan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga berita ini di tayangkan.

Menurut ketua DPD (PAKIS) ini perlu kita sampaikan kepada anggota DPR Daerah untuk segerah mungkin ditindak lanjuti dan meminta untuk turun langsung kelapangan dan mengecek perihal tersebut, Karena tak mungkin seseorang menerima anggaran dari anggaran negara yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Kita meminta perangkat desa yang rangkap jabatan bisa segera ditertibkan, sehingga pelayanan lebih maksimal, sehingga indikasi maladministrasi serta terjadinya KKN bisa diminimalisir,” Red (MY7)

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini