Somasi Terbuka dari Rakyat Untuk DPRD Kami

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Somasi terbuka dari rakyat buat DPRD kami. DPRD merupakan kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat I, tingkat II, dan juga Provinsi, kotamadya serta Kabupaten.

Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi legislative, sudah barang tentu dan pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu.

DPRD juga memiliki beberapa tugas penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan. Seperti misalnya DPRD membentuk peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan daerah, misalnya gubernur, walikota, ataupun bupati. Dengan pembahasan ini, maka diharapkan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan rakyat dan masyarakat daerah, karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat.

Tugas dan juga wewenang dari DPRD adalah melakukan rapat pemabahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan diashkan menjadi APBD hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terkait, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempurna, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran.

DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau RAPBD yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.

Tugas dan juga wewenang lainnya dari DPRD adalah melakukan persetujuan dan juga penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari asset-asset milik daerah.

Maka dari itu, sudah menjadi tugas dari DPRD sebagai lembaga legislative daerah untuk melakukan proses persetujuan dan proses penandatanganan dari asset yang sudah dipindah tangankan tersebut.

Melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah.

DPRD merupakan salah satu lembaga legislative yang memiliki tugas dan juga wewenang untuk menyetujui ataupun tidak menyetujia RAPBD alias rancangan anggaran pembelanjaan daerah pada periode terkait. Tidak hanya sampai pada proses menyetujui atau tidak menyetujii, DPRD melalui komisi terkait memiliki tugas dan juga wewenang untuk melaksankan pengoperasian APBD yang sudah disetujui sebelumnya.

Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD

Sebagai lembaga Negara yang merupakan wakil rakyat, maka dari itu, DPRD wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya yang sama dengan tugas dan fungsi MPR.

Maka DPRD sudah sepantasnya memiliki wewenang untuk menghimpun, dan membahas mengenai penindak lanjutan dari aspirasi masyarakat daerah. Hal ini merupakan salah satu tugas utama DPRD sebagai lembaga legislative yang merupakan wakil rakyat, yang merupakan penghubung antara masyarakat atau rakyat daerah biasa dengan pemerintahan. Hal ini akan membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

Tugas dan juga kewenangan DPRD ini tercantum dalam perundang-undangan, dan merupakan tugas utama yang penting untuk dilaksanakan oleh anggota yang duduk di kursi DPRD.

DPRD memiliki beberapa fungsi utama, yang tentu saja merupakan bagian dari proses operasional dan proses berjalannya suatu pemerintahan daerah.

Fungsi DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti provinsi, kotamadya dan juga kabupaten.

Adapun yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.

Fungsi Anggaran,
DPRD juga mempunyai fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.

Berikutnya adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.


Dar uraian singkat tersebut diatas, kami dari lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), tidak menemukan satu poinpun tugas dan fungsi DPRD sebagai ekskutif anggaran atau kegiatan”, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan kajian secara konprehensip lembaga kami, kami menyampaikan pada publik dan pesan moral aspirasi pada DPRD, mari kita bangun bangsa ini dengan bersandarkan pada azas demokrasi Pancasila dan regulasi yang ada untuk bersama membangun dan membenahi bangsa ini dengan menjunjung nilai-nilai moral untuk kesejahteraan bangsa, dan mari kita rubah Pola Mitra Otoriter Terhadap Perilaku Agresif yang berlebihan untuk kepentingan individu.

Kami lembaga PAKIS, meminta agar berhenti Pola Mitra Otoriter Terhadap Perilaku Agresif dari oknum anggota DPRD atau penyelenggara pemerintahan lainnya.

Lsm Pakis mencium bau amisnya KKN beberapa oknum anggota DPRD serta mitra kerjanya yang patut diduga berkolaborasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan realisasi anggaran, “Jangankan pekerjaan fisik yang diluar Pokir, bahkan dalam realisasi pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) saja berbau amis syarat dengan KKN.

Maka dengan ini pula kami dari Lsm PAKIS, bilamana nanti kami temukan bukti-bukti fakta adanya dugaan pelanggaran penyimpangan dalam hal tersebut, maka itu menurut kami adalah perbuatan makar dalam penyalahgunaan tugas dan fungsinya dan atau penyalahgunaan wewenang serta KKN.

Lsm PAKIS degan ini menyatakan diri akan melakukan monetoring investigasi secara konprehensif atas dugaan hal tersebut, sampai pada finishing top up aksi melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Tipidkor, Pidsus dan KPK demi tegaknya supremasi hukum.

Dengan dasar realita dilapangan serta pola pikir komparasi kajian hukum dari tim investagasi lembaga PAKIS, kiranya dapat dijadikan suatu renungan kita bersama. Rekomendasi somasi;

  • Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, (UU MD3).
  • ⁠Larangan Penyalahgunaan Wewenang, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”)
  • ⁠Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999. Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Semoga menjadi edukasi bersama serta bermanfaat”.

By, Lsm Pakis

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini