SIDOARJO, Lsmpakis.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perjanjian kerjasama antara BUMD PT Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman kini memasuki sidang ke enam tahap pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Jl Juanda Sidoarjo, Selasa (22/10/2024).
Mamasuki sidang ke enam (6) pada Selasa, (22/10/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya istri mantan Bupati Bangkalan almarhum KH. Fuad Amin Imron, Masnuri binti Roseli yang berdomisili di Jl. Letnan Mesti No. 4 RW 01 Kelurahan Kraton Kabupaten Bangkalan, yang sedianya hadir untuk memberikan keterangan atau kesaksiannya pada sidang ke enam, namun ternyata ia tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya pada sidang ke lima (5) pada Selasa, (15/10/24), menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fakhry, SH. mengatakan bahwa saksi Masnuri binti Roseli masuk dalam agenda sidang ke enam pada Selasa, 22/10/2024, namun pada hari ini ia tidak hadir untuk memberikan keterangan kesaksiannya.”ujar Fakhry pada awak media.
Diketahui, terdapat 28 orang saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang menjerat mantan Direktur Utama BUMD PD Sumber Daya Bangkalan, Drs. Moh Kamil, M.Pd, yang menjabat pada periode 2019-2021.
Para saksi tersebut telah diperiksa di antaranya H. Dzulkifli, suami dari Direktur Utama PT Aman, RA Sri Rooslina Pertiwi Ningsih, mantan Ketua Badan Pengawas PD Sumber Daya Abd Hadi, serta mantan Dirut BUMD PT Sumber Daya Bangkalan Fauzan Jakfar, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bangkalan periode 2024-2029.

Dalam Kasus ini, berawal dari perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Akta Notaris Mohammad Komarudin Arifin nomor 4 tahun 2019, tertanggal 25 April 2019. Dalam perjanjian itu, PT Aman juga menyerahkan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RA Sri Rooslina Pertiwi Ningsih yang berlokasi di Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan perjanjian itu, PT Sumber Daya telah mengucurkan dana sebesar Rp 1,5 Miliar kepada PT Aman.
Namun, permasalahan muncul ketika H. Dzulkifli, mewakili PT Aman, tidak mengakui adanya penerimaan uang tersebut. Ia menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara PT Aman dan PT Sumber Daya hanyalah rekayasa dari Drs. Mohammad Kamil, yang kala itu menjabat sebagai Dirut PD Sumber Daya.
Selanjutnya juga saksi kunci, Masnuri binti Roseli istri mantan Bupati Bangkalan (almarhum RK. Fuad Amin) juga tidak hadir pada persidangan, Selasa (22/20/24).
Terdakwa Mohammad Kamil sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dana Rp 1,5 miliar tersebut diserahkan kepada almarhum KH Fuad Amin, yang saat itu diduga membutuhkan uang. Menurut pengakuan Kamil, dirinya hanya menjalankan perintah dari KH Fuad Amin, yang dikenal sebagai tokoh politik paling berpengaruh di Bangkalan pada saat itu.
Kejanggalan dalam kasus ini semakin terungkap ketika Fauzan Jakfar, mantan Dirut PD Sumber Daya Bangkalan, memberikan kesaksiannya. Ia mengungkapkan bahwa pada Januari 2023, di hadapan banyak saksi, H. Dzulkifli mengakui adanya perjanjian kerjasama tersebut dan bahkan bersedia menyerahkan agunan serta menyelesaikan penanaman modal sesuai kesepakatan. Namun, Dzulkifli kemudian berubah pikiran dan tidak lagi mengakui perjanjian tersebut, apalagi bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban.
Lanjut itu, Kejanggalan lainnya dari bukti setoran dari PT Aman pada 25 Januari 2023 sebesar Rp 50 juta, yang diakui oleh H. Dzulkifli sebagai langkah untuk menghindari permasalahan yang lebih panjang. Hal ini tentu semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat indikasi suap untuk menghentikan atau merekayasa proses hukum terkait perjanjian kerjasama tersebut.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah ketidak-hadirannya Direktur Utama PT Aman, RA Sri Rooslina Pertiwi Ningsih, yang absen dengan alasan sakit keras dan pada Selasa (22/10/24) Masnuri binti Roseli juga tidak hadir. Padahal, ia dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui detail perjanjian kerjasama dan kebenaran uang Rp 1,5 Milliar tersebut, apakah benar diserahkan pada almarhum KH. Fuad Amin atau tidak, mengingat perjanjian itu diikat melalui akta notaris. Sebagai suami, H. Dzulkifli tidak memiliki kapasitas yang sah untuk mewakili PT Aman, dan kesaksiannya dinilai tidak konsisten serta sering berubah-ubah.
Meskipun perjanjian kerjasama antara PD Sumber Daya dan PT Aman diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi, seperti perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat menghadirkan seluruh saksi kunci yang lain serta bukti yang valid.
Hal ini penting untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi ini, termasuk menjatuhkan hukuman yang layak bagi terdakwa Drs. Mohammad Kamil, serta mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Sidang selanjutnya pada 29/10/2024 nanti akan menjadi penentu dalam menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang diduga sarat kepentingan politik dan kekuasaan di Bangkalan.
Menanggapi hal tersebut, Abdurrahman Tohir Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), sangat menyesalkan dan dirinya menduga bahwa dalam proses penyelesaian kasus Korupsi BUMD PT Sumber Daya ini penuh liku dan rekayasa.
“Saya Abdurrahman Tohir, sepertinya proses hukum penyelesaian kasus korupsi BUMD Sumber Daya ini sangat fulgar dan menggelikan rekayasanya.” Dugaan Rahman Tohir.
Ingat, setiap orang yang dimintakan keterangan kesaksiannya dan memberikan kesaksian palsu atas sumpah, maka ia bisa dijerat pasal pelanggaran hukum. yakni memberikan keterangan atau kesaksian palsu.
“Saya berharap para pihak untuk tidak membuat sandiwara atau rekayasa hukum, termasuk keterangan palsu, ingat setiap perbuatan kita baik ataupun buruk, pasti ada balasannya cepat maupun lambat.” Ungkapnya.
Sanksi Pidana: Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP; “Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun”.

Kasus dugaan korupsi di BUMD PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diyakini tidak hanya dilakukan oleh satu orang Mohammad Kamil yang posisinya sebagai direktur di perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan tersebut. Menurut Ahmad Mudabbir, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mohammad Kamil, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan menjadi dasar kasus tersebut juga melibatkan orang lain selain terdakwa.
“Dari keterangan beberapa saksi yang sudah dihadirkan sebelumnya, yakni Zainul, Ainul dan Mariyatul Kiptiyah telah membuktikan bahwa terdakwa bukan satu-satunya orang yang patut diduga bersalah dalam kasus korupsi ini,” kata Ahmad Mudabir, Jumat (11/10/24).
Menurutnya, proses pencairan uang dalam kasus tersebut melibatkan beberapa orang sebagaimana keterangan ketiga orang saksi. Bahkan yang membuat permohonan modal untuk PT. Aman adalah Zainul Hidayatul Kabir selaku Manajer Keuangan BUMD PT. Sumber Daya.
“Jadi artinya berdasarkan pengakuan beberapa saksi terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dengan perannya masing-masing” ujar Ahmad Mudabir.
Sejauh ini, kata dia, Direktur Utama PT. Aman, Sri Ruslina, belum pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, meski kasus ini melibatkan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi BUMD PT Sumber Daya yang menyeret Mohammad Kamil selaku direktur yang kini sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Sidiarjo Jawa Timur, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan beberapa orang saksi. Mereka diantaranya adalah dua orang saksi di jajaran Direksi, Mohammad Mahari Ardiansah dan Ahmad Suber (Direksi), Mariyatul Kiptiyah (Bendahara), Ainul Hidayatul Ilma (Kepala Divisi Pemasaran Usaha Skala Besar), Lukman Hakim (Direktur Teknik) dan Zainul Hidayatul Kabir (Manager Keuangan).
Di persidangan pada Selasa (15/10/24), Mariyatul Kiptiyah, Ainul Mariyatul Ilma dan Zainul Hidayatul Kabir mengakui mendampingi terdakwa datang ke Bank Jatim Bangkalan bahwa untuk mencairkan uang Rp 1 miliar untuk PT. Aman.
“Benar, saya, Ainul, Mariyatul diajak pak Kamil ke Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp 1 miliar. Kami berempat berangkat bersama menggunakan mobil dinas” kata Zainul saat menjadi saksi di persidangan.
Ia juga mengakui bawah dirinya yang membuat surat dan dokumen yang menjadi persyaratan untuk kerjsama dengan PT. Aman dan dibutuhkan karena ada pemeriksaan dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Setelah saya buat surat permohonan penambahan modal tersebut, saya bersama Pak Kamil ke PT Aman untuk meminta tanda tangan. Surat tersebut langsung di tanda tangani oleh staf PT. Aman,” papar Zainul.