Bangkalan, Lsmpakis.com – Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, dinilai sangat lamban dan terkesan tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam kaitannya, Kajari Bangkalan, Dr. Fahmi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Fakhry menyampaikan, bahwa saat ini tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan informasi dari tiga pihak utama yang diduga terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kerjasama penyertaan modal BUMD. Ia menyatakan, proses penetapan tersangka dalam hal ini sangat bergantung pada optimalisasi alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Dari alat bukti yang kami peroleh masih dioptimalkan untuk memastikan suksesnya penuntutan nantinya di persidangan,” ujarnya saat ditemui di ruang P2T2. Rabu, (19/6/2024).

Adapun yang disebut dan di maksud oleh M. Fakhry tiga pihak yang sedang diselidiki dalam kerjasama tersebut adalah; PT. Tanduk Majeng, PT. Aman dan UD. Mabruq.
Selanjutnya dari hasil evaluasi yang dilakukan, M. Fakhry menegaskan, pihaknya sedang melengkapi alat bukti yang akan digunakan nantinya.
Apabila alat bukti tersebut telah lengkap, penyidik akan segera mengadakan rapat internal untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Setelah proses ini selesai, kami akan melanjutkan dengan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum. Mudah mudahan dalam waktu dekat akan kami tetapkan dan kami umumkan tersangkanya,” tambahnya.
Menanggapi penjelasan Kasi Pidsus M. Fakhry, Abd Rahman Tohir Ketua Umum PAKIS menilai, tim penyidik kejaksaan ini sangat lamban dan terkesan kurang profesional, berbau amis serta patut diduga ada maksud terselubung.
“Saya berharap dan jangan sampai tim penyidik atau pihak kejaksaan masuk angin.” Tutur Abd. Rahman Tohir saat dimintai keterangannya. Sabtu, (22/6/2024).
Menurutnya, kejadian dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan atau korupsi di tubuh BUMD PT Sumber Daya Bangkalan, jangan sampai terulang dua kali gagal dalam penanganan kasus tersebut.
Dikatakan, sungguh ironi dan naif sekali bila kasus besar seperti ini sampai gagal oleh karena sampai saat ini Kejari Bangkalan belum ada progres yang signifikan terkait kasus tersebut. Maka menurut Abd. Rahman Tohir patut menjadi pertanyaan besar dan jangan salahkan jika publik Bangkalan menilai bahwa Kejaksaan Negeri Bangkalan sangat lemut dan terkesan tidak profesional. “Ada apa, sudah masuk anginkah ?”. Tegasnya.
Oleh karena itu dalam waktu dekat LSM PAKIS akan mempertanyakan langsung ke Kejaksaan Negeri Bangkalan secara formal, yaitu beraudiensi nanti pada hari Rabu, 26 Juni 2024.
“Kami akan mempertanyakan progres penyidikan dan mempertanyakan, mengapa dan ada apa gerangan?” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Abd. Rahman Tohir berjanji dan berkomitmen akan terus melakukan monetoring dan pengawalan sampai tuntas terkait kasus BUMD PT. Sumber Daya ini, semua yang terlibat serta bila terbukti secara sah, serta meyakinkan telah terjadi tindak pidana dan berharap semua pelaku yang tetlibat dapat ditindak dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.