BANGKALAN, Lsmpakis.com – Tersangka kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah langsung dalam penahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Inisial SA (36) dan FR (43) berikut barang buktinya resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan oleh Tipidkor Polres Bangkalan. Senin, (25/3/2024).
Bertempat di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangkalan telah dilaksanakan penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.
Tersangka SA (36) dan FR (43), keduanya warga desa Dlambah Dajah dan mantan kepala desa, Desa Dlambah Dajah Tanah Merah Bangkalan. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUH Pidana dari Penyidik Polres Bangkalan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan pada FR (43) sementara SA (36) karena mengalami sakit TBC menular tahanan kota tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 16 April 2024.

Para tersangka kasus Korupsi Anggaran Dana Desa, Desa Dlambah Dajah, SA (36) dan FR (43) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkakan. Senin (25/3/2024)
Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Akhirul menyatakan, bahwa darinya tipidkor Polres Bangkalan setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, pada hari Senin (25/3/24) telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Keduanya di sangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dg UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 th max 20 th dan denda paling sedikit 50 jt paling banyak 1 M.” ujar Akhirul.
Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Kesubsi-Pidsus, Mohammad Zultoni, membenarkan terkait adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan tersebut.
“Ya, pada hari Senin, (25/3/2024) Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menerima penyerahan kedua tersangka atas nama SA (36) dan FR (43) berikut barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan.” Ujar M. Zultoni Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui pesan singkat WhatSapp.
“Tersangka FR (43) langsung dilakukan penahanan, sementara untuk SA (36) masih tahanan kota, karena yang bersangkutan SA mengalami sakit TBC menular. “Imbuh M. Zultoni.
Terpisah, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), menyampaikan apresiasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Saya Abd Rahman Tohir, Ketua Umum Lsm PAKIS dengan ini menyampaikan apresiasi pada Polres melalui Kanit Tipidkor Polres Bangkalan dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, ini membuktikan bahwa Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, tegas dan benar-benar konsisten dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.”tegas Abd Rahman Tohir.