BANGKALAN, Lsmpakis.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan mengundang resmi Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) duduk bersama dalam Forum Konsultasi Publik peninjauan ulang Standar Pelayanan Tahun 2026. Surat undangan bernomor 000.1.4/2254/433.102/2026 tertanggal 21 Juli 2026 ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad.
Pertemuan digelar Kamis, 23 Juli 2026 pukul 13.00 WIB di Aula Dinas Kesehatan Jalan Raya Ketengan, Burneh. Langkah ini menjadi bukti keterbukaan dinas menjaring masukan dari elemen masyarakat sebelum aturan resmi diberlakukan.
Total 15 jenis standar pelayanan sedang dikaji secara menyeluruh, terbagi tiga kelompok:
- Pelayanan Kesehatan: Mulai dari izin klinik, unit transfusi darah, penanganan darurat PSC 119, rumah sakit, hingga pelayanan kesehatan tradisional.
- Kesehatan Masyarakat: Sertifikat laik sehat, higiene sanitasi, dan uji laboratorium makanan-minuman.
- Sumber Daya Kesehatan: Standar apotek, verifikasi tempat praktik tenaga medis, hingga pendataan SDM kesehatan.
Menyikapi hal ini, PAKIS menyambut baik namun memberikan catatan tegas:
“Peninjauan ini jangan hanya berhenti pada kelengkapan dokumen. Kami minta Dinas Kesehatan memastikan standar juga mencakup kesiapan menangani risiko kesehatan yang mungkin muncul dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai dari kewaspadaan pangan hingga penanganan darurat keracunan harus masuk dalam aturan. Selain itu, jaminan kesehatan nasional/UHC harus dipastikan tepat sasaran, tidak ada kebocoran, dan benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan,” tegas perwakilan PAKIS.
Hasil perbaikan standar ini diharapkan melahirkan pelayanan yang lebih tertib, terukur, dan benar-benar melayani seluruh lapisan masyarakat Bangkalan. (ART).

