Lsm Pakis; Budaya Suap Dalam Setiap Mutasi Jabatan di Bangkalan Adalah Korupsi, Harus Ditindak Tegas

SURABAYA, Lsmpakis.com – Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Taufan Zairinsyah, diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bupati Non aktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya pada, Selasa (9/5/23).

Dalam persidangan tersebut, Taufan Zairinsyah menyebutkan bahwa jual beli jabatan di Bangkalan sudah menjadi budaya.

Taufan juga mengaku, sejak dilantik menjadi sekda pada tahun 2020 lalu, ia menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron. Uang tersebut sebagai ungkapan terima kasih.

“Saya menjabat sebagai sekda sejak tahun 2020,” kata Taufan di hadapan majelis hakim.

Taufan mengaku, bahwa ada empat orang yang ingin menjadi sekda pada saat itu. Taufan menyerahkan uang meski terdakwa tidak meminta karena hal itu sudah menjadi budaya ketika mendapatkan promosi jabatan.

“Iya uang itu inisiatif saya, saya berikan ke Bapak Bupati R. Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp 200 juta, tidak atas permintaan bupati, tapi kalau di Bangkalan kebiasaan seperti itu sebagai bentuk rasa terima kasih atau pangestoh. Pada saat itu saya berikan kepada Pak Erwin,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU. dilansir dari Kompas.com. (10/5/23)

Sementara itu, ditempat terpisah, Jum’at, (12/5/23), menanggapi pernyataan Sekda Bangkalan Taufan Zairinsyah perihal suap yang dianggap suatu budaya dan bentuk terima kasih, pernyataan tersebut menuai kritikan keras dari Ketua Umum Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (PAKIS), Abd Rahman Tohir. Menurutnya, bila dalam setiap mutasi atau lelang jabatan ada nilai uang yang diberikan, itu tetap namanya korupsi, yaitu korupsi yang telah membudaya.

Lanjut, Abd Rahman Tohir juga mengatakan, bahwa Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sebagaimana di Bangkalan ini. Sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungan tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatan tersebut.

“Nah dengan demikian apa yang dinyatakan oleh Sekda tersebut, artinya bahwa di Bangkalan korupsi dalan mutasi atau lelang jabatan telah akut dan menjadi budaya atau merajalela,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga mejelaskan, hal tersebut tetap dapat di kategorikan Korupsi, sebagaimana di sebutkan dalam “UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI”

Dalam Pasal 5.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

“Menurut saya, itu tetap korupsi dan patut diduga kuat sebagai tindakan yang melanggar hukum, apalagi itu jelas-jelas dinyatakan dalam persidangan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Abd Rahman Tohir menambahkan, Maka dari itu, berangkat dari fakta persidangan tersebut menurutnya, mereka yang saat ini masih berstatus menjadi saksi, juga semua yang terlibat dalam lelang jabatan dan atau fee proyek tersebut, layak dan pantas dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Iya mereka semua kini statusnya masih sebagai saksi, patutnya mereka sudah layak dan pantas untuk dinaikan statusnya oleh hakim peradilan Tipikor, patut untuk KPK menjadikan mereka tersangka. Karena meraka semua terlibat langsung dan aktif dalam kasus lelang jabatan dan fee proyek. Bila tidak, dipastikan Pakis secepatnya akan melakukan pelaporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) kepada KPK atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya agar semua orang yang terlibat tersebut dapat dijerat serta mempertanggung jawabkan secara hukum,” pungkas Abd Rahman Tohir. (Ctr/Red)

Advertisement

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini