Lsm Pakis; 9 Orang Saksi Pejabat Teras Bangkalan di Peradilan Tipikor Surabaya, Layak dan Patut Jadi Tersangka

BANGKALAN, Lsmpakis.com – (25 Mei 2023) Direktur Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir angkat bicara terkait fakta di persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada hari Selasa (23/05/23) lalu.

Sidang kasus tindak pidana korupsi Bupati Bangkalan Non Aktif, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) di Pengadilan Tipikor Surabaya, telah menghadirkan puluhan saksi, dan terdapat 9 orang saksi yang mengaku telah memberikan sejumlah uang dengan dalih sumbangan, total mencapai Rp 1 Miliar untuk kebutuhan (RALAI). Mereka adalah beberapa kepala dinas yang dilantik pada 20 Mei 2020.

Bermula dari fakta persidangan saat ke 9 orang kepala dinas tersebut disidangkan (Selasa, 23/5/23 Red) dan mensondingkan dengan kelima orang kepala dinas yang telah dinyatakan bersalah, jatuh hukum dan di vonis oleh pengadilan tipikor sebelumnya, yaitu:

  1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Akhmad Mustakim
  2. Kepala Dinas DPMD, Husin Jamili
  3. Kepala Dinas Perindustrian, Salman Hidayat
  4. Kepala Dinas BKPSDA, Agus Eka L
  5. Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto

Abdurahman Tohir menjabarkan tentang sembilan orang yang di periksa pada hari Selasa 23 Mei 2023, ini layak dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena motifnya sama dengan kelima orang yang telah dinyatakan bersalah dan di vonis oleh KPK terkait gratifikasi atau suap jabatan.

Berikut besaran yang diberikan dari 9 saksi yang telah dipanggil, yakni:

  1. Moawi Arifin, Kepala Dishub, Rp150 juta
  2. Wibowo Suharta, Kepala Dinsos, Rp150 juta
  3. Abdul Aziz, Kepala BPKAD, Rp150 juta
  4. Ahmad Roniyun Hamid, Sekretaris DPRD, Rp100 juta
  5. Iskandar Ahadiyat, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Rp100 juta.
  6. Eko Setiawan, Kepala BPPD, Rp100 juta.
  7. Anang Yulianto, Kepala DLH, Rp100 juta.
  8. Andang Pradana, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Rp50 juta, dan
  9. Nunuk Kristini, Direktur RSUD Syamrabu, Rp100 juta.

“Menurut saya sembilan orang ini sudah cukup bukti dan memenuhi unsur secara pidana, sebagaimana kelima tersangka yang sudah dinyatakan bersalah dan di vonis tersebut, adapun unsur bukti pidananya yaitu pengakuan dari sembilan orang tersebut bahwa telah menyerahkan sejumlah uang kepada Roosli Harijono (Nono) Plt BKPBKD. Yang di saksikan oleh Mohni Wakil Bupati Bangkalan, Ishak Sudibyo (Yoyok) Plt Sekda Bangkalan di rumah dinasnya Wakil Bupati Bangkalan,” papar Tohir.

Lanjut itu, uang barang bukti (BB) sejumlah Rp 1 Milliar tersebut, diantarkan kerumah dan diberikan kepada Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahat, oleh Roosli Harijono, Ishak Sudibyo dan Iskandar Ahadiyat. Dan kini uang senilai Rp 1 Milliar tersebut telah diserahkan atau di tangan KPK sebagai barang bukti oleh Mohammad Fahad. Untuk itu Direktur Pakis dengan tegas menyatakan, bahwa sembilan orang yang di periksa oleh KPK tersebut, patut dan layak dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan fakta persidangan dari sembilan orang di peradilan tipikor, Selasa lalu dan atas kesamaan motif dari lima orang yang telah di vonis KPK, maka kesembilan orang ini patut dan layak dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, karena sudah jelas dalam persidangan diungkap, mengakui telah menyerahkan sejumlah uang, ada saksi dan barang bukti. Maka Direktur Pakis berharap KPK bertindak tegas, objektif dan profesional. Bila tidak maka Lsm Pakis akan terus mendesak KPK serta dipastikan akan melaporkannya, baik ke KPK itu sendiri atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” pungkas Abdurrahman Tohir. (Ctr/Red).

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini