Bangkalan, Lsmpakis.Com – Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran Dana Desa (DD) untuk kabupaten Bangkalan sangat besar, Nilainya mencapai Rp 305 miliar untuk 273 desa di Kabupaten Bangkalan.
Namun, sampai memasuki akhir triwulan pertama ini, anggaran Dana Desa (DD) tersebut belum dapat direalisasikan.
Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) sendiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145/2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun tujuan dari pada program anggaran Dana Desa (DD) ini diantaranya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan.
Rudiyanto, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan menerangkan, bahwa pemerintah pusat telah mengatur penggunaan dana desa tersebut.
Harapannya, pemerintah desa tidak boleh sembarangan menganggarkan program yang bersumber dari dana desa.”mengingat dalam PMK telah dijelaskan secara detail mengenai penggunaan dana desa tersebut.”kata Rudi.
Apabila dalam penggunaannya tiga prioritas dana desa tersebut telah terpenuhi, maka dana dapat dialokasikan untuk program lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Misalnya, untuk mendukung badan usaha milik desa.
Rudi menambahkan, bahwa skema pencairan dana desa (DD) tahun ini berbeda dengan 2023. Tahun 2023 dana desa tersebut dicairkan dalam tiga tahap, namun tahun ini direalisasikan dua tahap dalam setahun. Dengan prosentase, 40 % di tahap pertama dan 60 % pada tahap kedua. Sedangkan dalam pengajuan pencairanya, tahap pertama selambat lambatnya yaitu bulan Juni.
”Saat ini belum ada pengajuan pencairan dana desa ke DPMD. Semua masih proses,” imbuh Rudi.
Sementara di tempat terpisah, Abd Rahman Tohir, Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menanggapi persoalan anggaran Dana Desa (DD) tersebut, bahwa di Bangkalan masih lemah dalam pembinaan, pengawasan serta monetoring dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat, Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan control masyarakat. Disisi lain fakta dilapangan masih banyak desa dalam program kegiatannya yang tidak mempublikasi rencana pembangunan di desanya. setidaknya publikasi memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran, sehingga ada transparansi dan kontrol atau pengawasan langsung dari masyarakat di desa setempat.
“Menurut saya, terkait anggaran Dana Desa (DD) ini, masih banyak desa yang kurang transparansi dalam perencanaan serta kegiatan program di desanya, seperti tidak melakukan publikasi, dan lain sebagainya. Oleh karena pengawasan dan monetoring perlu ditingkatkan, baik itu oleh APIP, BPD dan masyarakat.”Tegas Abd Rahman Tohir.

Contoh kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), yang sudah P21 Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah
Fakta di lapangan ada banyak pelaporan dari masyarakat dan pegiat Antirasuah ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta terdapat temuan kerugian negara, Namun oleh APH tidak diproses lanjut secara pidana, tapi diserahkan ke APIP lalu temuan kerugiannya dikembalikan ke kas negara. Hanya beberapa yang sampai naik ke proses hukum pidana (korupsi).
“Terkait temuan penyimpangan anggaran dana desa (DD), selama ini Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada APH cukup banyak, namun yang sampai diproses ke jenjang proses pidana hanya beberapa saja.”imbuhnya.
Tohir menambahkan pemjelasaanya, “laporan atau dumas ke APH sebenarnya banyak, namun kebanyakan dikembalikan ke APIP, lalu hasil temuan penyimpangannya dikembalikan ke kas negara. Ada beberapa saja yang sampai dipreses ke pengadilan, contoh baru-baru ini saya melakukan pengawalan kasus anggaran Dana Desa (DD) yang sampai P21 ke Kejaksaan Negeri Bangkalan baru-baru ini, yaitu kasus di Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.” Pungkasnya.