KPU Bangkalan Tidak Menindaklanjuti Semua Rekomendasi Bawaslu

Bangkalan, Lsmpakis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, tidak menindaklanjuti semua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Hitung Ulang (HU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu setempat.

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa terdapat belasan rekomendasi PSU dan puluhan HU yang disampaikan oleh Bawaslu ke KPU Bangkalan.

Namun, KPU Bangkalan memutuskan hanya menindaklanjuti PSU atau HU di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja.

“Memang kami KPU Bangkalan menerima beberapa rekomendasi PSU dan HU oleh Bawaslu, namun setelah dilakukan klarifikasi pada PPK, PPS hingga KPPS kami memutuskan untuk melakukan PSU di 3 TPS dan HU di 3 TPS saja, Ucap ketua KPU pada awak media, Selasa (20/2/2024).

Adapun PSU yang akan kami lakukan, antara lain di 1 TPS Desa Ujung Piring Bangkalan, 1 TPS Desa Gelagga Arosbaya, dan 1 TPS Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang. Sedangkan HU di 2 TPS Desa Kamal dan 1 TPS Desa Socah, sedangkan pelaksanaan PSU rencananya akan di gelar nanti pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024.

Zainal Arifin, Ketua KPU Bangkalan

Sedangkan rekomendasi dari Bawaslu menurut Zainal ketua KPU Bangkalan, tentunya tidak serta merta harus diterima, melainkan kami melakukan pencocokan ulang dan klarifikasi dari panitia tingkat TPS Desa dan Kecamatan terlebih dahulu.

“Semua rekomendasi KPU tetap kita tindaklanjuti, namun sebelum diputuskan untuk PSU dan HU maka kami harus melakukan kroscheck dan pencocokan terlebih dahulu sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan, KPU Bangkalan hanya mengambil sebagian dari rekomendasi Bawaslu saja, “tegas Zainal.

Sedangkan dugaan pelanggaran yang terjadi tidak serta merta merubah perolehan suara pada rekapitulasi.

“Seperti yang di Desa Banyuajuh Kamal, yang dibawa kabur c hasil salinan, bukan c hasil plano. Berbeda jika c hasil planonya yang dibawa kabur, maka harus dilakukan hitung ulang,” imbuh Zainal.

Sementara itu, Ahmad Mustain Shaleh Ketua Bawaslu Bangkalan, merekomendasikan sebanyak 12 TPS PSU dan 35 TPS HU. Rekomendasi itu berdasarkan temuan bawaslu dan laporan dari masyarakat lengkap dengan foto dan video.

“Kami banyak menukan adanya pelanggaran dan laporan dari masyarakat, yaitu 12 PSU dan 13 HU rata-rata semuanya menurut hemat Bawaslu menyalahi aturan pemilu, misalnya ada surat suara yang sudah tercoblos dari awal dan ada yang dicoblos oleh oknum anggota KPPS yang bertugas,” ungkap Mustain.

Rekomendasi PSU dari Bawaslu, yakni TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya PSU DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten. TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang PSU DPRD Kabupaten. TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah PSU DPRD Kabupaten.

Selain tersebut diatas, TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah PSU DPRD Kabupaten. Kemudian TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan PSU 5 jenis. TPS 3, 13, 20, 21 dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan PSU 5 jenis.

Sedangkan Rekomendasu HU yakni di TPS 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada DPRD Kabupaten, dan TPS 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis HU 5 jenis. TPS 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal HU 5 jenis.

Kemudian TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal HU 5 jenis. TPS 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35 dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal HU 5 jenis serta, TPS 1 hingga 9 Desa Kamal HU. (Dilansir dari Bangsainline)

(Uzi-Bangsaonline/Red.)

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini