Polemik Desa Pesanggrahan: Ini Aturan Lengkap & Prosedur Sah Pemberhentian Kepala Desa

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Permintaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pesanggrahan agar Kepala Desa dinonaktifkan lantaran pelayanan publik yang mandek dan dugaan pelanggaran tugas, menegaskan pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku. Semua langkah harus berpedoman tegas pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Pemberhentian tidak bisa dilakukan sepihak tanpa prosedur dan bukti yang sah.

I. Kewenangan & Mekanisme Pengusulan

Pemberhentian Kepala Desa bukan wewenang mutlak Camat atau Bupati semata, melainkan melalui alur:
✅ Yang mengajukan usulan: BPD (lewat Camat, disertai bukti & hasil musyawarah), Camat atas bukti kuat, atau masyarakat yang melapor ke BPD
✅ Yang memutuskan: Bupati/Walikota; Camat hanya bertindak atas nama Bupati
✅ Batas waktu: Bupati wajib memproses usulan lengkap paling lama 30 hari kerja sejak diterima

II. Kategori & Alasan Pemberhentian

A. Berhenti Karena Alasan Wajar

  1. Meninggal dunia
  2. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis
  3. Masa jabatan berakhir (6 tahun, maksimal 3 periode)

B. Diberhentikan Sementara (Maksimal 3 Bulan)

Diberikan kesempatan klarifikasi sambil menunggu kepastian proses:

  • Ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
  • Sedang ditahan oleh penyidik, kejaksaan, atau pengadilan
  • Tidak melaksanakan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah

C. Diberhentikan Tetap

Termasuk alasan yang relevan dengan kasus Pesanggrahan:

  1. Terjadi alasan wajar seperti di atas
  2. Tidak lagi memenuhi syarat jabatan: antara lain pindah domisili/tidak menetap di desa yang dipimpin, kehilangan kewarganegaraan, atau berumur di bawah 25 tahun saat pelantikan
  3. Melanggar larangan Pasal 29 UU Desa: merugikan kepentingan umum, keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga, korupsi/KKN, penyalahgunaan wewenang, keterlibatan judi/narkoba, hingga menjadi pengurus partai politik
  4. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk pidana ancaman minimal 5 tahun
  5. Tidak melaksanakan kewajiban jabatan selama 60 hari kerja berturut-turut
  6. Tidak memenuhi kewajiban perpajakan

III. Kaitan Langsung dengan Kasus Desa Pesanggrahan

Fakta yang dikemukakan BPD memiliki landasan aturan yang jelas:

  • Dugaan tidak menetap di desa → masuk alasan pemberhentian tetap karena tidak lagi memenuhi syarat jabatan sesuai Pasal 26 dan 30 UU Desa
  • Pelayanan publik macet dan tidak kooperatif → bisa diusulkan pemberhentian sementara, dan berlanjut ke pemberhentian tetap jika tidak ada perbaikan signifikan

IV. Tindak Lanjut Pasca Pemberhentian

  1. Ditunjuk Penjabat Sementara: diambil dari Sekretaris Desa atau ASN di lingkungan kecamatan, berlaku paling lama 6 bulan
  2. Diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW): paling lambat 6 bulan sejak jabatan kosong

Catatan Penting: Kepala Desa tidak dapat diberhentikan secara sepihak. Harus melalui tahap pengumpulan bukti, musyawarah BPD, usulan resmi, hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati. Masyarakat berhak menuntut proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini