BANGKALAN, Lsmpakis.com – Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyegelan terhadap salah satu satu ruangan di komplek Ponpes Raudlatul Ulum, Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Bentangan police line itu tampak mewarnai gelaran aksi unjuk rasa di ponpes tersebut, Kamis (31/10/2024).
Dalam aksinya, warga membentangkan empat poster itu bertuliskan, ‘Kyai Cabul Meresahkan Masyarakat’, Jangan Bela Kyai Cabul, ‘Tangkap Kyao Cabul Secepatnya’, Kami Minta Keadilan’. Tulisan itu ditujukan kepada pengasuh ponpes berinisial SY (45)
Dalam keterangannya kepada media, Kasatreskrim polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro mengatakan bahwa hingga saat ini timnya sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 saksi, dua diantaranya adalah korban dari kasus pencabulan tersebut.
“Sudah memeriksa 7 orang saksi, dua diantaranya korban dari peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren inisial S,” Ucapnya Kamis (31/10/24).
Dirinya juga membenarkan bahwa ada korban lain selain yang sudah melaporkan ke polres Bangkalan.
“Kalau korban yang melapor cuma satu, tapi ada korban yang lain satu orang sudah kami periksa untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, polisi juga telah melakukan penggeledahan serta menyita beberapa alat bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Namun menurutnya pelaku sedang tidak ada dilokasi.
“Saat ini terduga tidak sedang di tempat,” tegasnya seraya menjelaskan bahwa terduga belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan belum juga ditetapkan sebagai saksi.
Perkiraan ada empat hingga lima orang yang memang mengadu masalah tersebut kepada kami, ada juga yang sudah melapor ke polisi. Kami pasrahkan kepada pihak yang berwenang untuk tindak lanjutnya,” ungkap Moh Ilyas.
Dalam aksinya, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pihak terlapor SF yang diduga telah melakukan pencabulan. Sementara beberapa tokoh masyarakat tampak terlibat dalam mediasi bersama keluarga pengasuh ponpes.
“Barusan mediasi itu, warga meminta secepatnya yayasan ini ditutup, sedangkan dari pihak keluarga (ponpes) di sini meminta jangka waktu hingga Hari Sabtu, insya Allah sudah ada keterangan,” pungkas Moh Ilyas
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis Kajian Strategis (Pakis), Abdurahman Tohir menjelaskan lambatnya langkah kepolisian dalam menangkap pelaku kekerasan seksual pada anak membuat orangtua geram.
Saat polisi sebagai penegak hukum tak bisa diandalkan, orangtua korban yang sudah geram pun akhirnya ingin bergerak sendiri untuk menangkap pelaku.
Kata Rahman sapaan akrab Abdurahman Tohir akibat aparat penegak hukum lamban dalam menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum kyai, maka masyarakat tidak bisa menahan kesabaran sehingga masa tidak bisa dibendung mendatangi pondok pesantren tersebut.
“Disaksikan oleh beberapa aparat kepolisian untuk melakukan pengananan jalannya aksi unjuk rasa tersebut, hadir juga kepala desa beserta beberapa perangkat desa, agar tidak sampai terjadi tindakan anarkis dan main hakim sendiri,” papar dia.
Menurutnya, adanya aksi demo tersebut, Abdurrahman Tohir, menghimbau terhadap masyarakat agar tetap tenang dan bersabar serta tetap menjaga kondusifitas, serahkan hal tersebut sepenuhnya pada pihak yang berwenang.
“Saya berharap dan menghimbau pada masyarakat beserta para tokoh Desa Parseh untuk tetap tenang dan bersabar, boleh aksi demo dengan damai, namun jangan sampai anarkis dan main hakim sendiri, percayakan pada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bangkalan, Percayalah Kepolisian tidak akan main-main serta gegabah dalam menangani kasus ini. Setiap kita sama dimata hukum,” ujar Abdurahman Tohir.
Untuk itu dirinya meminta, agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan blunder menjadi efek domino, hari Senin, tanggal 4 Nopember 2024 nanti, kami bersama beberapa aktivis dari Pakis, Madas dan Kabhertana beserta tokoh masyarakat desa setempat akan beraudiensi ke Mapolres Bangkalan.
“Kami dari Lsm Pakis, Madas, dan Kabhertana beserta para tokoh masyarakat desa akan bersilaturrahmi (Audiensi) ke Mapolres Bangkalan, pada hari Senin, tanggal 4 Nopember 2024 mendatang,” pungkasnya.