Pesantren Tempat Kiai di Bangkalan Cabuli Santrinya Kemenag Sebut Tidak Berizin, LSM PAKIS; Tutup Pesantrennya

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Dugaan pencabulan oleh SY (45) oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan terus didalami. Terbaru, ponpes tersebut diduga tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan.

Hal itu diungkap oleh Kasi PD Pontren Kemenag Bangkalan Miftahul Arifin. Pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap ponpes yang dipimpin oleh S, namun ia tak menemukan nama tersebut dalam daftar.

“Untuk di daftar ponpesnya atas nama itu tidak ada,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terkait nama lembaga sekolah lain yang juga dipimpin oleh SY yakni sekolah swasta tingkat TPQ dan Madin.

“Untuk dua lembaga atas nama itu belum kami telusuri nanti akan kita cek,” imbuhnya

Ia juga meminta agar seluruh lembaga pendidikan agama yang ada di Bangkalan melakukan pendaftaran ijin operasional ke kantornya.

“Pengelola harus mendaftarkan ijin operasional ke Kemenag,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh orang tua bisa memilih dan mengecek setiap lembaga sekolah yang akan dimasuki oleh anak-anak. Sehingga kejadian serupa tak terulang.

“Harus selektif, di cek juga ini tempatnya sudah terdaftar atau belum. Pengajarnya seperti apa, memang harus cek dulu sebelum diputuskan untuk masuk ke lembaga itu,” pungkasnya. 

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) Bangkalan, Abdurahman Tohir menyayangkan kejadian pencabulan yang diduga dilakukan oleh SY (45) oknum kiai – pengasuh salah satu pesantren di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Dirinya berharap agar segera ditutup pesantren yang dimiliki oleh SY karena sudah jelas tidak berizin.

“Kami menyerahkan dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Dan minta atensi kepada Polres Bangkalan agar segera menangkap pelaku. Serta pondok pesantren yang dimiliki oleh pelaku agar segera mungkin untuk dilakukan penutupan,” papar Abdurahman Tohir. Selasa (29/10/2024).

Alasannya, selain tidak memiliki izin, lokasi pesantren tersebut diduga telah dijadikan tempat pencabulan oleh oknum Kiai-nya.

“Pesantren itu ditutup, karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama, juga diduga kuat telah dijadikan tempat pencabulan oleh oknum Kiai-nya sendiri,” jelasnya.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini