Lsm Pakis Laporkan Sekdes Batah Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan ke APH

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (LSM PAKIS) melaporkan Dugaan manipulasi dokumen negara yang dilakukan oleh berinisial (F) 28 th, perangkat Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Sejak Pemerintahan Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar dipimpin oleh seorang Kepala Desa (AM) (Alm) 52 th hingga sekarang secara struktur kepemerintahannya, Pakis menilai pemerintahan Desa Batah Barat rawan dengan terjadinya KKN, karena komposisi dari struktur Pemerintahan Desa Batah Barat dikuasai oleh Anak hingga Ponakan Kepala Desa itu sendiri.

Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (LSM PAKIS), Abd Rohman Tohir mengatakan masyarakat desa Batah Barat telah mengadu kepada lembaga Pakis, atas hal-hal tersebut Pakis melakukan kajian secara comprehensive, maka patut diduga adanya manipulasi dokumen negara, double account serta KKN.


Adapun yang menjadi pertimbangan laporan ini terkait dengan dugaan adanya pemalsuan dokumen negara adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa saudara (F) 28 th diduga rangkap jabatan sebagai perangkat desa, di Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, yakni sebagai sekretaris desa dan operator desa.
  2. Bahwa sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. Menurut Pasal 66 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).
  3. Bahwa diduga saudara (F) 28 th telah menerima 2 (dua) pembayaran Gaji / Double Accounting. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
  4. Bahwa dalam pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
  5. Bahwa diduga, saudara (F) 28 th, telah menerima gaji double (double account), dari jabatan yang di sandangnya sebagai Sekretaris, Rp 2.300.000, dan sebagai operator desa Rp. 1.200.000, melalui Rek Bank Jatim.
  6. Bahwa diduga, saudara (F) 28 th telah Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  7. Bahwa diduga, Perbuatan saudara F 28 th, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun yang memperkuat dugaan atas terjadinya pemalsuan dokumen data autentik/dokumen palsu sebagai berikut :

Bahwa diduga, saudara (F) 28 th telah memalsukan dokumen pribadinya, yaitu diketahui (F) adalah putra kandung dari (AM) 52 th Kepala Desa Batah Barat, namun pada dokumen akta kelahirannya tertera putra dari kakeknya (MS) yang merupakan mertua dari Alm (AM) atau kakek dari (F) itu sendiri, maka Disitulah saudara (F) diduga telah memalsukan dokumen data autentiknya untuk mengelabuhi seolah-seolah bukan anak kandung dari Alm (AM) (kepala desa), sehingga seolah tidak terjadi unsur nepotisme, maka dengan leluasa pula yang bersangkutan merangkap dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Sekretaris desa dan operator desa.

Bahwa setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUH Hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
apabila pemalsuan identitas tersebut dituangkan pada sebuah akta otentik. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Selanjutnya pihak terkait yang juga patut diduga ada keterlibatan di dalam persekongkolan tersebut adalah:

  1. Camat Kwanyar Kabupaten Bangkalan,
  2. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan
  3. Bupati Bangkalan

Dari unsur terkait pemerintah diatas tersebut, menurut Abd Rohman Tohir patut diduga turut serta sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangannya. Turut serta atau penyertaan diatur didalam pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

“Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Moh. Korib 54 th, salah seorang tokoh masyarakat desa Batah Barat bersama yang lainnya mengadukan persoalan di desanya ke Lsm Pakis, agar persoalan di Desa Batah Barat ini dapat segera ditangani dan di proses sebagaimana hukum yang berlaku.

“Kami bersama beberapa tokoh masyarakat desa Batah Barat, datang dan meminta kepada Lsm Pakis agar persoalan di desa kami pihak terkait serius dan segera bisa di proses sebagaimana mestinya,” ucap Korib

“Kami percaya pada Lsm Pakis, karena kami nilai selama ini lembaga ini konsisten, profesional dan objektif dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini