PAKIS Minta Polisi Segera Tangkap Mantan Anggota DPRD Bangkalan yang Cabuli Santrinya

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) meminta Polres Bangkalan menindak tegas dan segera menangkap pelaku cabul yang menimpa santriwati asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan – Jawa Timur.

“Kami meminta Polres Bangkalan betul-betul serius menangani perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum Kyai yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan. Dengan segala cara, agar segera ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap,” papar Abdurahman Tohir, ketua PAKIS. Minggu (27/10/2024).

Abdurahman Tohir memohon pihak berwajib agar tidak main mata, karena ini urusan moral dan keberlangsungan masa depan anak generasi Bangkalan ke depan.

“Kami masyarakat Bangkalan, sangat terluka atas tragedi tragis yang menimpa korban. Maka dari itu tindak tegas dan segera tangkap pelaku pencabulan tersebut,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan jika kasus ini sampai berlarut-larut akan menimbulkan efek domino lebih besar. Salah satunya yakni korban atau keluarga korban khawatir diintimidasi dan intervensi oleh oknum Kyai dan orang-oranngya, Namun saya yakin dan sangat optimis bahwa Polres pasti segera menangkap pelaku cabul tersebut. Mengingat sebelumnya, sekira satu bulan yang lalu, pernah ada kejadian yang diduga pencabulan, Polres Bangkalan langsung menangkap terduga pelaku, walau tanpa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu pada terduga pelaku. Ini merupakan contoh dan bukti nyata serta fakta beberapa bulan lalu. Saya ada buktinya kalau Polres bisa bertindak seperti itu.

“Jangan sampai korban dan keluarga korban mendapat intimidasi dan intervensi dari oknum Kyai yang diduga Cabul tersebut. Karena ini akan menimbulkan efek psikis pada keluarga korban. Dan saat ini yang melobi untuk berdamai sudah banyak berdatangan ke rumah korban. Maka dari itu kepolisian segera mengamankan korban dan segera memagkap pelaku, seperti dan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Polres di wilayah lain, yaitu di wilayah Kwanyar kala itu. “ papar Abdurahman Tohir.

Dirinya juga berharap pasal yang disangkakan pada pelaku pencabulan harus sesuai yakni, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (lima belas).

“Sedangkan saat ini, pasal yang disangkakan pada pelaku yakni Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa pidana pelaku pencabulan anak akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. ini bagi kami tidak adil,” ujarnya.

Dirinyapun mendorong Polres Bangkalan, untuk berani menyelesaikan kasus pencabulan ini dan jangan tebang pilih.

“Saya yakin polisi pasti melakukan proses penegakan hukum yang benar dan profesional. Mengingat, kita semua dimata hukum sama. Tinggal menunggu kapan dan segera tersangka pelaku ditangkap secepatnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, santriwati inisial NV (13), diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum Kyai yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan berinisial SY – pengasuh salah satu lembaga pendidikan pesantren di Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.

NM orang tua korban tidak menerima anaknya jadi korban rudapaksa si oknum Kyai. Lalu melaporkan ke Polres Bangkalan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 malam hari dengan nomor Laporan Polisi (LP) PPA-Satreskrim Polres Bangkalan dengan LP/162/X/2024/SPKT/POLRESBANGKALAN/POLDAJATIM.

NM baru melapor ke polisi setelah mendengar cerita NV, putrinya. Sebab, NM penasaran atas tingkah laku putrinya yang banyak berubah.

“Anak kami trauma usai dicabuli si oknum kiai. Saat ini anak kami sering merenung,” ucap NM orang tua korban.

Menyikapi berita tersebut, Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati membenarkan ada laporan polisi dugaan pencabulan di wilayah Mapolres Bangkalan.

“Benar bahwa keluarga korban sudah melaporkan adanya dugaan kejadian perbuatan cabul, tadi malam, selanjutnya langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim, yaitu masih dilaksanakan pemeriksaan VER di RSUD Bangkalan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan selanjutnya akan secepatnya mengundang saksi-saksi utuk pemeriksaan klarifikasi peristiwanya,” ujarnya. (Syaif)

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini