SURABAYA, Lsmpakis.com – (26 Mei 2023). Sidang kasus tindak pidana korupsi Bupati Bangkalan Non Aktif, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) di Pengadilan Tipikor Surabaya, kembali di gelar dengan menghadirkan beberapa orang saksi pada sidang hari ini, Jum’at (26/5/23), di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mengejutkan, dalam persidangan Tipikor pada jum’at, (26/5/23) terdapat satu-satunya saksi mengundurkan diri untuk menjadi saksi atau memberikan keterangan kesakaiannya atas kasus yang menimpa Bupati non aktif tersebut. Padahal orang tersebut diketahui orang terdekatnya R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Dan di ketahui orang tersebut bernama _Ayu Khoirunnita _saat hadir dalam persidangan.
Setelah majelis hakim, Darwanti memanggil para saksi dan sebelum diangkat sumpah, lalu dipanggil satu persatu para saksi yang hadir, setiba pada gilirannya _Ayu Khoirrunnita, _mengejutkan Ia langsung minta ijin pada majelis hakim untuk mengundurkan diri menjadi saksi.
“Mohon maaf yang mulia, mohon izin saya mengundurkan diri menjadi saksi, karena saya dengan terdakwa ada hubungan keluarga,” Ucap Ayu sapaan akrab wanita cantik tersebut.
Sempat dihimbau oleh majelis hakim, dan JPU untuk memoertimbangkan, bahwa keterangan saksi (Ayu) diperlukan oleh JPU KPK, namun JPU Rikhi tidak keberatan bila saksi hendak mengundurkan diri.
“Tidak keberatan yang mulai, saksi ini dihadirkan karena ada kaitannya dengan isi percakapan dan butuh untuk dikonfirmasi,” Ujarnya.
Setelah majelis hakim menanyakan kepada JPU dan Penasehat Hukum, akhirnya Hakim mengembalikan kepada Ayu Khoirunnita apakah mau mengundurkan diri atau tetap mau menjadi saksi.
“Majlis menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan saksi,” tegasnya.
Sementara itu, tim penasehat hukum Bupati Bangkalan, Fahrilah mengatakan pihaknya keberatan saksi mengundurkan diri.
“Kami keberatan yang mulia,” Ucap Fahri depan hakim.
Setelah ketua majelis hakim, Darwanti menanyakan kepada JPU dan Penasehat Hukum, akhirnya Majelis Hakim mengembalikan kepada Ayu Khoirunnita apakah mau mengundurkan diri atau tetap mau menjadi saksi.
“Majlis menyerahkan sepenuhnya kepada saksi,” tuturnya.
Sesuai dengan kemauan dan permintaan Ayu, akhirnya Ayu meninggalkan kursi tempat saksi duduk dan pindah ke kursi pengunjung menyaksikan jalannya persidangan.