BANGKALAN, Lsmpakis.com – Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan (Dumas) kepada BPK dengan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
– Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
– Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK atau melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK
Apablia penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan dengan datang langsung ke PIK BPK, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disediakan secara jelas
Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi)
Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan)

Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:
– Identitas jelas pengadu
– Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi
Kronologi kejadian
– Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah.
Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi
Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait
– Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan.
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id)
Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan
Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan.