BANGKALAN, Lsmpakis.com – Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari?” atau ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setiap proses pengadaan di seluruh daerah?”
Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.
KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.
Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
Bentuk-Bentuk Korupsi
- Perbuatan melawan hukum,memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
- Delik gratifikasi
TPK yang Dapat Ditangani KPK
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum/penyelenggara negara
- Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Layanan Pengaduan KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower’s System (KWS).
Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Selain melalui surat, datang langsung telepon, faksimile,& SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower’s System

Format Laporan/Pengaduan yang Baik
- Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, foto kopi KTP, dll
- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
- Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
- Sumber informasi untuk pendalaman
- Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
- Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
Bukti Permulaan Pendukung Laporan
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
- Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank
- Laporan hasil audit investigasi
- Dokumen/rekaman terkait permintaan dana
- Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
- Foto dokumentasi
- Surat, disposisi perintah
- Bukti kepemilikan
- Identitas sumber informasi.
Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.
Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & korban).
- Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan dlm bentuk: a.hak mencari, memperoleh, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
Cari-Temukan-Laporkan.
Hak Mencari untuk { #CARI } Memperoleh { #TEMUKAN } memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
Laporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi;
Jln. Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan 12950 Call Center 198 SmS :08558575575 Whatsapp : 0811959575
Kirim Laporan dugaan korupsi melalui
Kws: https://kws.kpk.go.id/
Email: pengaduan@kpk.go.id
: https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat
Telp: 021-25578389
SITUS : www.kpk.go.id
Atau bisa dibantu laporanya kirim melalui Sms:1708/ www.lapor.go.id
Layanan Aspirasi & Pengaduan Online Rakyat
Alur Pemorsesan di SP4N LAPOR
- Buka laman Situs #LAPOR1708/lapor.go.id
- Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yg tersedia.Bisa pengaduan,aspirasi/permintaan informasi.
- Setelah itu, perhatikan cara menyampaikan pengaduan dengan bahsa Indonesia yang baik dan benar sebelum mengisi laporan.
- Tuliskan judul laporan Anda, Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan inti dari suatu laporan yang disampaikan.
- Ketik isi laporan Anda.
Di sini Anda diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan.
Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa; Nama, Alamat, NIK, KTP serta keterangan lainnya. - Pilih tanggal kejadian ketika Anda melihat Tindak Pidana/menerima pelayanan yang kurang memuaskan.
- Kemudian pilih lokasi kejadian ketika anda memperoleh pelayanan tidak memuaskan/melihat tindak pidana.
Lebih spesifik anda menginput, lebih baik. - Lalu pilih kategori laporan Anda.
- Upload/unggah lampiran pendukung laporan anda.Lampiran pendukung dpt berupa gambar, dokumen dan video dengan ukuran file maksimal 2MB.
- Sebelum mengakhiri laporan anda bisa memilih anonim/rahasia.
Demikian semoga bermanfaat