BANGKALAN, Lsmpakis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur. Ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Mahardika menerangkan tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedang untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan telah dianggap cukup,” tutur Mahardika.
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Sementara itu, Mahfud anggota DPRD Jatim, atas penggeledahan di rumahnya yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, kini mengambil langkah dan sikap kesatria. Yakni, memutuskan mundur dari panggung politik. Ia menyampaikan berdasarkan renungan yang dilakukan, akhirnya dia mengambil keputusan besar. Yaitu, menyatakan mundur dari kontestasi pilkada Bangkalan. Hal tersebut dilakukan, mengingat politisi PDI Perjuangan itu selama ini digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati Bangkalan. Tidak hanya itu, Mahfud disebut menjadi salah satu calon kuat dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bangkalan 2024 ini.
“Saya tidak mau permasalahan yang sedang saya hadapi ini mencoreng nama baik Kabupaten Bangkalan,” ungkap Mahfud kepada awak media, Jumat (12/7/2024).
Bahkan, tidak hanya mundur dari bursa pilkada Bangkalan. Mahfud juga menyatakan diri mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terpilih periode 2024 – 2029.
Pemunduran itu sudah disampaikan kepada PDI Perjuangan. Nantinya, partai banteng moncong putih itu akan menyampaikan kepada publik berkaitan dengan keputusan Mahfud itu.
Perlu diketahui, Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.