PAKIS: Kemenag dan Disdik Atensi Keberlanjutan Proses Belajar Mengajar di Lembaga Kiai Cabul di Bangkalan

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) Kabupaten Bangkalan meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan memberikan atensi (perhatian) terhadap kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan Pengasuh Ponpes Raudlatul Ulum Dusun Kaseman, Desa Parseh Kecamatan Socah berinisial SY (45).

Abdurahman Tohir menjelaskan jika Kemenag Bangkalan harus turun dan mengecek keberadaan Ponpes Raudhatul Ulum Desa Kaseman, Socah. Pasalnya pengasuh ponpes sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus yang menjeratnya yakni pencabulan pada santrinya.

Di mana dari hasil investigasi ponpes tersebut tidak berizin dan diduga menjadi tempat pelecehan seksual pada siswinya.

“Terkait temuan di lapangan tersebut, Kemenag Bangkalan harus mengambil sikap. Baik menutup ponpesnya atau melegalkan kembali ponpesnya. Kemenag harus ambil sikap dan mengatasi perihal ini agar wali santri dan wali siswa tidak kebingungan dengan kelanjutan pendidikan anaknya yang berada di ponpes tersebut,” papar Abdurahman. Jum’at (8/11/2024).

Menurutnya tindakan yang dilakukan oknum Kiai SY telah mencederai dunia pendidikan pesantren sehingga yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi mengelola lembaga pesantren.

“Kami akan minta Kementerian Agama untuk mengkaji ulang izinnya, dengan usulan agar dilakukan pencabutan izin pesantren. Itu yang kami tunggu kebijakannya. Ini mempengaruhi syarat arkanul mahad (rukun pesantren), sebagai syarat pendirian pondok pesantren,” jelasnya.

“Nah jika nanti ingin kembali mengaktifkan operasional pondok pesantren, maka harus mengajukan izin kembali, dengan penanggung jawab atau kiai yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu terkait keberadaan yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut yang menjadi domain dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan yakni di lingkungan pondok pesantren tersebut juga terdapat lembaga sekolah formal yaitu, PAUD, TK dan SMP, Abdurahman juga meminta atensi dan kebijakkan dari Disdik Bangkalan.

“Meminta Disdik Bangkalan juga memberi kebijakan terkait siswa dan siswi yang bersekolah di ponpes Raudhatul Ulum Kaseman, Socah. Bagi para korban pelecehan seksual jika mau berhenti sekolah di yayasan Raudhatul Ulum, Disdik harus memberikan jalan keluar dan solusi bagi para orang tua korban dan wali siswanya,” jelasnya.

Hal ini kata Abdurahman, patut menjadi pertimbangan di samping banyak santri yang membutuhkan kepastian karena tengah menempuh pendidikan di Ponpes tersebut. “Di Ponpes itu ada beberapa santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya maka itu ranah Disdik itu memberikan keamanan dan keberlanjutan pendidikan anaknya,” tutur Abdurahman.

Tak lupa juga, Disdik memberikan pendampingan psikologis terhadap siswa yang juga santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru agama di sekolahnya. “Ini menjadi tugas dan kewajiban bagi Disdik juga untuk melakukan pendampingan. Terlebih korban ini masih anak-anak,” kata Abdurahman.

Hal ini penting untuk menjaga tumbuh-kembang anak agar tetap positif terutama dalam menyikapi proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Pendampingan aspek psikologis dimaksud tidak hanya dilakukan terhadap anak di lingkungan sekolah semata, namun juga di lingkungan keluarga serta siswa dan siswi lainnya yang tidak menjadi korban pencabulan.

“Pengembalian psikologis anak itu tak bisa hanya dilakukan dari satu sisi, melainkan harus secara menyeluruh, baik dari lingkungan sekolah, tempat tinggal korban dan dukungan orang tua serta siswa dan siswi yang bersekolah di ponpes tersebut juga pasti merasakan trauma. Ini menjadi atensi dari Disdik,” ujarnya.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Raudlatul Ulum Dusun Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, berinisial SY (45) sudah ditangkap polisi. Ia berhasil diringkus saat kabur ke Probolinggo.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly Susanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pelaku diringkus di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Probolinggo, Rabu (6/11/2024). “Iya betul, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bangkalan,” kata Herly saat dikonfirmasi.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini