HotLine Layanan Pengaduan Masyarakat Lsm Pakis Dugaan Pungli di Sekolah

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah, biasanya di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dengan berbagai dalih dan alasan tertentu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.

Sebagai langkah preventif, orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sedikitnya 46 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah.

Segera laporkan pada lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), apabila ada kejanggalan pungutan di sekolah diduga pungli, orang tua wali siswa wajib mengetahui apa saja yang bisa di kategorikan atau memenuhi unsur Pungli, seperti;

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang Komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang Extrakulikuler
  5. Uang Ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Uang buku ajar
  10. Uang Paguyuban
  11. Uang Syukuran
  12. Uang infak
  13. Uang foto kopi
  14. Uang Perpustakaan
  15. Uang Bangunan
  16. Uang LKS
  17. Uang Buku paket
  18. Uang Bantuan isidental
  19. Uang Foto
  20. Uang Perpisahan
  21. Uang Pergantian Kepsek
  22. Uang Seragam
  23. Uang Pembuatan pagar dan bangunan fisik
  24. Uang pembelian kenang kenangan.
  25. Uang Pembelian
  26. Uang try out
  27. Uang Pramuka
  28. Uang Asuransi
  29. Uang Kalender
  30. Uang apartiaipasi peningkatan mutu pendidikan
  31. Uang Koperasi
  32. Uang PMI
  33. Uang Dana Kelas
  34. Uang Denda melanggar Aturan
  35. Uang UNAS
  36. Uang Ijazah
  37. Uang Formulir
  38. Uang Jasa kebersihan
  39. Uang Dana sosial
  40. Uang Jasa Penyeberangan siswa
  41. Uang map Ijazah
  42. Uang Legalisasi
  43. Uang Administrasi
  44. Uang Panitia
  45. Uang Jasa
  46. Uang Listrik
  47. Uang Gaji Guru Tidak Tetap ( GTT).

Bila ada temuan di sekolah masing-masing, tanyakan kepada Kepala Sekolah, bila memenuhi unsur dugaan Pungli jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Lsm Pakis.


Lsm Pakis menerima pengaduan masyarakat atau wali siswa yang merasa keberatan atau ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak sekolah, pelanggaran dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), bentuk pungli lainnya, silahkan hubungi lembaga kami.

Setiap pengaduan yang diterima dipastikan di tindak lanjuti serta privasi indentitas pengadu kami lindungi.

Layanan pengaduan masyarakat, hubungi telephone/WhatsApp;

  • 082139193919,
  • ⁠082334779638
Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini