BANGKALAN, Lsmpakis.com – Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyampaikan kecaman keras sekaligus keprihatinan mendalam atas praktik ketidakadilan yang terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan data dan pengaduan yang diterima secara langsung, tercatat ratusan guru PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji sama sekali sejak resmi diangkat menjadi tenaga pendidik.
Keputusan ini diambil dengan alasan yang dinilai sangat keliru: karena guru tersebut sudah menerima tunjangan sertifikasi, serta dalih bahwa secara petunjuk teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) tidak dapat dipergunakan untuk pembayaran honor mereka.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum, tidak adil, dan sangat mencederai rasa keadilan.
“Kami sangat menyesalkan cara berpikir yang justru merugikan orang yang sudah berjuang meningkatkan kualitas diri. Sertifikasi adalah penghargaan atas profesionalisme—bukan pengganti upah kerja. Selama guru itu hadir, mengajar, dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, maka haknya untuk mendapatkan penghasilan adalah mutlak. Tidak boleh ada alasan apa pun yang merampas hak tersebut,” tegas Abdurrahman Tohir, Selasa (28/7/2026).

PERTANYAAN KRITIS DAN AKAR MASALAH
PAKIS menyoroti fakta yang semakin mengganjal: sebelumnya, pembayaran honor Guru Paruh Waktu sempat dibebankan kepada Dana BOS setelah mendapatkan relaksasi khusus pada tahun 2026 atas permintaan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, padahal Surat Edaran Kemendikdasmen sesungguhnya melarang pembebanan belanja pegawai PPPK dalam kuota 20% BOSP.
Maka muncul pertanyaan besar: Mengapa saat ini Kepala Sekolah tidak merealisasikan pembayaran gaji, khususnya kepada Guru Paruh Waktu yang telah bersertifikasi?
Menurut analisis PAKIS, kesalahan fatal ini bermula dari penafsiran yang sangat keliru terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut hanya mengatur tentang pembatasan sumber anggaran, yaitu melarang penggunaan Dana BOS bagi guru yang sudah bersertifikasi—sama sekali tidak mencabut atau menghapus kewajiban pemerintah untuk membayar hak mereka.
“Logika yang benar sangat sederhana: Jika tidak boleh pakai Dana BOS, maka wajib dicari sumber lain yang sah, yaitu dialokasikan dari APBD Kabupaten. Kewajiban membayar hak pekerja tidak hilang hanya karena satu sumber dana ditutup. Menghapus gaji begitu saja adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dimaafkan,” tandasnya.
TUNTUTAN TEGAS PAKIS
Menyikapi banyaknya pengaduan yang terus berdatangan, PAKIS berpendapat dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab sepenuhnya. Pemerintah tidak boleh berhenti pada alasan teknis semata, namun wajib bergerak mencari solusi nyata agar hak para pendidik tetap terpenuhi.
Untuk itu PAKIS menuntut:
- Segera meluruskan pemahaman aturan secara menyeluruh dan menerbitkan arahan resmi yang benar kepada seluruh satuan pendidikan.
- Melakukan perhitungan cermat dan segera mencairkan seluruh tunggakan gaji yang tertahan sejak guru tersebut diangkat.
- Menetapkan alokasi anggaran khusus di APBD sebagai solusi berkelanjutan, sehingga nasib ratusan guru ini tidak lagi tergantung pada alokasi dana yang memang tidak diperuntukkan bagi mereka.
“Jangan sampai pesan yang disebarkan adalah: menjadi guru yang berprestasi, bersertifikasi, dan profesional justru berarti harus rela bekerja tanpa upah. Ini adalah pukulan telak bagi kemajuan pendidikan kita. PAKIS akan terus mengawal isu ini sampai keadilan benar-benar dirasakan oleh para guru,” pungkasnya. (ART).

