KETUA UMUM PAKIS HADIR SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PUBLIK DISHUB BANGKALAN, SOROT KETIDAKADILAN PENGELOLAAN FASILITAS JALAN

BANGKALAN, Lsmpakis.com — Dalam kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Publik Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan H. Muhammad Hasan Faisol didampingi Sekretaris Dinas Agus Suhartoyo, Rabu (2/9/2026), turut hadir sebagai undangan Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan evaluasi dan pertanyaan kritis terkait ketidakadilan perlakuan terhadap pengguna fasilitas umum bahu jalan dan trotoar di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Abdurrahman Tohir menyoroti adanya ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap warga yang menggunakan fasilitas umum. “Ketika warga masyarakat Bangkalan menggunakan bahu jalan dengan berkendara atau menghentikan kendaraan, dikenakan retribusi parkir. Namun ketika pedagang kaki lima menggunakan bahu jalan maupun trotoar — yang jelas-jelas merupakan hak rakyat — tidak dikenakan retribusi maupun memberikan kontribusi apapun kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kalau demikian, berarti pemerintah ini belum bersikap adil,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dari sudut pandang yang sama: sebagai pengguna fasilitas umum bahu jalan dan trotoar, bukan sekadar dilihat dari sisi pedagang atau bukan pedagang. “Artinya, kami menilai bahwa selama ini pemerintah belum hadir memberikan layanan yang adil dan bijak kepada seluruh warga negara di Kabupaten Bangkalan. Sama-sama menggunakan fasilitas umum, namun perlakuan dan aturan yang diterapkan berbeda-beda,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, PAKIS menghimbau Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan kajian mendalam terkait keberadaan pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas umum bahu jalan dan trotoar. Kajian tersebut harus dilakukan dari sudut pandang pemanfaatan fasilitas umum yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, bukan semata-mata dari sisi aktivitas perdagangannya. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang penting diselesaikan agar pengelolaan dan pemanfaatan ruang publik dapat berjalan adil, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan.

(ART)
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini