PENCURI YANG HANDAL: KETIKA MENTERI MENGUNGKAP “ZONA TERLINDUNG” KORUPSI, LALU DICOPOT

BANGKALAN, 20 September 2026 (Lsmpakis.com) — Ketika seorang Menteri Keuangan yang masih menjabat menyatakan secara terbuka bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai adalah “tempat berlindung para koruptor” yang tak boleh disentuh penegak hukum, dan dua bulan kemudian ia dicopot dari jabatannya — kita tidak sedang membaca naskah drama politik. Kita sedang membaca laporan langsung dari jantung kekuasaan.

“TEMPAT TERLINDUNG” DIKATAKAN OLEH ORANG DALAM

Pada 2 Juli 2026, Purbaya Yudhi Sadewa — saat itu masih menjabat Menteri Keuangan — menyampaikan pernyataan yang mengguncang publik dalam wawancara:

“Zaman dulu sebelum masuk situ, pajak dan bea cukai itu enggak boleh diperiksa oleh Kejaksaan, KPK, dan lain-lain. Saya juga enggak tahu… Jadi seperti tempat yang terlindungi.”

Ia bahkan mengungkapkan pola yang berulang: ketika aparat penegak hukum hendak masuk, “menteri pergi ke presiden untuk minta dihentikan.”

Kekuatan pernyataan ini bukan pada apa yang dikatakan, melainkan siapa yang mengatakannya. Purbaya bukan aktivis, bukan jurnalis, bukan oposisi. Ia adalah orang dalam — mantan Ketua LPS, Menteri Keuangan — yang justru membuka pintu bagi KPK untuk masuk. Dan langkah itulah yang memicu perlawanan.

Setelah merombak sekitar 350 pejabat Eselon III dan 50 pejabat Eselon II di lingkungan DJP dan DJBC, Purbaya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026. Ketika ditanya keterkaitannya, ia menjawab: “Ya, sebagian iya.”

Inilah kebenaran yang menyakitkan: mengungkap sistem korup bukan tindakan yang aman — bahkan bagi seorang menteri.

OTONOMI HUKUM DIPRETELI, KORUPSI DILEMBAGAKAN

Pernyataan Purbaya bukan sekadar keluhan pribadi. Ia mengonfirmasi temuan kajian ilmiah yang telah dipublikasikan:

  • Revisi UU KPK 2019 melemahkan kemandirian lembaga antikorupsi melalui tiga mekanisme: pembentukan Dewan Pengawas, konversi status pegawai menjadi ASN, serta pembatasan kewenangan penyadapan dan penggeledahan. Ketika KPK berada di bawah kendali eksekutif, ia tak mampu lagi menembus “zona terlindung” yang dibangun kekuasaan.
  • Korupsi pajak beroperasi melalui celah hukum yang sengaja dibiarkan terbuka, memungkinkan pejabat tinggi melakukan praktik kriminal tanpa tersentuh hukum. Penanganannya memerlukan reformasi hukum menyeluruh, bukan sekadar penindakan parsial.
  • Pajak dan kepabeanan adalah jantung penerimaan negara; tidak boleh dijadikan “zona nyaman” suap dan permainan kewenangan. Ketika lembaga penegak hukum kehilangan kemandirian, institusi strategis berubah menjadi enklaave kekebalan hukum.

Dari sudut pandang filsafat hukum, Gustav Radbruch mengingatkan: hukum positif tetap diikuti, kecuali ketika ketegangan antara hukum dan keadilan mencapai batas tak tertahankan — saat itulah keadilan substantif harus diutamakan. Purbaya, dengan segala keterbatasannya, mencoba membuka pintu itu.

PELAJARAN: SISTEM YANG MEMBUTUHKAN PAHLAWAN ADALAH SISTEM YANG RAPUH

Pencopotan Purbaya mengirim pesan yang tegas: siapa pun yang mencoba membongkar perlindungan korupsi, akan disingkirkan. Ia sendiri mengaku sudah memperhitungkan risiko tersebut, dan kini memilih untuk mundur dari jabatan publik.

Namun yang lebih penting dipahami: kita tidak membutuhkan menteri pemberani. Kita membutuhkan sistem yang tidak bergantung pada keberanian individu. Diperlukan:

  • KPK yang benar-benar independen, tak dapat dilumpuhkan revisi undang-undang
  • Pengadilan yang bebas dari intervensi eksekutif
  • Mekanisme pengawasan yang tidak bergantung pada kebaikan hati pejabat

Purbaya mungkin telah dicopot. Namun kenyataan yang ia ungkap tidak akan hilang. Selama hukum kita membiarkan kekuasaan melindungi koruptor, selama itu pula “tempat berlindung” akan terus ada — hanya berganti penghuni.

Kesadaran publik adalah langkah pertama menuju akuntabilitas.

PAKIS — Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini