JAKARTA, Lsmpakis.com – KPK membuka layanan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan Pengaduan Masyarakat ini juga menjadi salah satu bentuk peran aktif masyarakat untuk memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi, yaitu:
Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK
Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Syarat dan Ketentuan Laporan Pengaduan Masyarakat
Untuk membuat laporan pengaduan adanya tindak korupsi, masyarakat wajib memahami syarat dan ketentuan dalam pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat agar laporan dapat diverifikasi.
Perlindungan Bagi Pelapor
Masyarakat yang membuat laporan pengaduan (Pelapor) ke KPK akan dijamin dan dilindungi kerahasiaan identitasnya, dengan ketentuan pelapor tidak mempublikasikan laporan pengaduannya sendiri. Jika dibutuhkan, KPK dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Prosedur Pelaporan
SERVICE PM PROCEDURE 1 SERVICE PM PROCEDURE 2 SERVICE PM PROCEDURE 3 SERVICE PM PROCEDURE 4
Menemukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi?
Buat laporan melalui:
https://kws.kpk.go.id./
198 (Call Center)
pengaduan@kpk.go.id
0811-959-575 (Whatsapp)
Proses Verifikasi
Pengaduan Masyarakat
Pada tahap ini, pengaduan masyarakat akan diterima dan dipilih yang masuk kategori ranah KPK.
Pengkajian Pengaduan
Pada tahap ini, laporan akan dikaji berdasarkan bukti dan materi yang diperlukan untuk melanjutkan pengaduan.
Tindak Lanjut
Pada tahap ini, laporan dari Pengaduan Masyarakat akan ditentukan status dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Pengumpulan Data & Informasi
Jika laporan Pengaduan Masyarakat mendapat status persetujuan untuk ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan dengan proses pengumpulan data dan informasi. Jika diperlukan bukti tambahan, KPK akan melakukan Kegiatan Klarifikasi ke lapangan.
Koordinasi & Komunikasi dengan Pelapor
Koordinasi akan dilakukan oleh instansi terkait dan internal KPK. Kemudian Hasil penindaklanjutan atas laporan Pengaduan Masyarakat akan dikomunikasikan oleh KPK kepada Pelapor.

Selanjutnya, Agar pengaduan anda dapat ditindaklanjuti, anda membuat surat pengaduan resmi ke KPK yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaduan sebaiknya mencakup substansi laporan sebagai berikut:
- Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa (nama lengkap dan jabatan), melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana beserta informasi nilai kerugian negara
- Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Dilengkapi dengan data pendukung (data, dokumen, gambar dan/atau rekaman) yang menjelaskan adanya dugaan TPK
Kemudian disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK melalui (pilih salah satu):
- KWS: http://kws.kpk.go.id, atau
- Surat atau Layanan Pengaduan Langsung ke alamat Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, atau
- Email di pengaduan@kpk.go.id
- Layanan WA dan Telepon hanya dapat digunakan sebagai sarana konsultasi
Di informasikan bahwa batasan kewenangan KPK sebagaimana UU No.19 Th 2019 adalah tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum/penyelenggara negara, dan menyangkut kerugian negara di atas Rp.1 miliar. Selain itu, batasan kewenangan KPK adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (berikut penjelasannya) UU. No. 28/1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.