BANGKALAN, Lsmpakis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan pada Tahun Anggaran 2024 saat ini, telah menggunakan Sistem E-Katalog dalam Pembelanjaan Barang dan Jasa (PBJ), Oleh karena itu Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) menggugah publik dan menghimbau para pegiat Antirasuah agar tahu dan paham serta lebih semangat fokus untuk melakukan kontrol pengawasan dan monitoring pada pelaksana kegiatan atau penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bangkalan.
Menurut Ketua Umum Pakis, Abdurahman Tohir mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat empat celah modus kecurangan sedikitnya dalam pengadaan. E-katalog yang merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Aplikasi tersebut menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan. Aplikasi tersebut konon digadang-gadang oleh sejumlah pihak sebagai sistem yang bisa mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa. Namun, menurut Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis), Abd Rahman Tohir, sistem ini masih terdapat banyak celah dan kecurangan tetap bisa dilakukan.
“Semua pengadaan yang rutin pokoknya yang lain-lain intinya masuk kedalam sistem LKPP. Dengan adanya pengadaan-pengadaan tersebut, resiko tetap ada fraudnya,” kata Abd Tohir, saat dimintai pendapatnya oleh awak media. Selasa (30/4/24).

Lanjut itu, dirinya juga mengungkapkan, bahwa kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog terlihat ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian terus menerus di perusahaan yang sama atau monoton belanja. Dan terdapat PPK yang melakukan pembelanjaan/pembelian hingga berkali-kali atau berulang-ulang di satu perusahaan. Padahal, perusahaan lain juga menyediakan barang yang sama baik secara spec kwalitas dan harga. Kecurangan berikutnya adalah terjadi perubahan harga barang yang dijual oleh perusahaan di situs E-Katalog menjadi lebih mahal/up harga.
Lebih lanjut, Ketika harga itu naik, PPK kemudian melakukan transaksi pembelian. Namun, tidak berselang lama, setelah transaksi itu dilakukan harganya kembali normal.
“Jadi dia biasanya harganya tadi Rp 50.000 tiba-tiba dia pas mahal, saya beli, saya klik. Terus entar enggak lama turun lagi, itu kira-kira modusnya,“ kata Abd Rahman Tohir mencontohkan. Lalu modus berikutnya adalah PPK langsung membeli barang yang baru diunggah oleh perusahaan di situs e-katalog (PPK main mata dengan perusahaan penyedia barang).
Tindakan tersebut biasanya dilakukan pada jam-jam yang kerap terjadi eror seperti pukul 23.00 malam hingga 24.00.
“Bukan pada jam kerja pada saat mengkliknya, itu juga sebenarnya sudah sudah e modus-modus seperti itu ketahuan dan sudah menjadi rahasia umum,” Jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memaparkan bahwa kemudian modus berikutnya adalah perusahaan penyedia menyusun paket barang jualannya dengan sangat cepat. Padahal, normalnya paket barang itu disusun dalam waktu 23 sampai 24 jam mengingat banyaknya komponen atau item.
“Dia dengan cepat sekali menyusun paket dan habis itu dibeli. Nah itulah modus yang keempat,” terang Abd Tohir. Jadi empat itulah sementara yang merupakan modus yang diduga oleh Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis).

“Untuk itu, PAKIS akan melakukan pemantauan atau monitoring secara serius dan menghimbau pada pegiat atau aktivis lain baik Lsm maupun media serta publik yang ada di Bangkalan ini sebagai bentuk peringatan agar dalam Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Katalog di Bangkalan tidak ugal-ugalan. Pakis secepatnya akan layangkan surat pada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Bangkalan mengingat saat ini Pemkab Bangkalan menggunakan sistem E-Katalog dalam pelaksanaan pembangunan juga akan meminta pihak LKPP untuk membangun mekanisme yang bisa mendeteksi kecurangan dan menyediakan dashboard.
Selanjutnya Pakis akan meminta pada pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari Inspektorat setiap OPD untuk maksimal dalam melakukan monitoring dan pengawasan serta kiranya dapat memiliki akses ke dashboard tersebut. Abd Rahman Tohir mengakui, modus-modus itu emang belum bisa dipastikan sebagai bentuk modus kecurangan. Namun demikian, gelagat mencurigakan dalam pengadaan itu perlu diantisipasi, sebagai tindakan preventif demi mencegah perbuatan korupsi di Bangkalan, lalu berharap “Ditindaklanjuti dengan audit yang lebih detail,” kata Rahman Tohir. “Tapi paling tidak inspektorat ada red flag dan ini harus ditelaah dan di analisa lebih lanjut,” pungkasnya.

Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa:
E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.
E-katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya.