Layanan Pengaduan Masyarakat e-PROWAS Kejaksaan Agung

BANGKALAN, Lsmpakis.com – e-PROWAS Layanan Pengaduan Masyarakat Elektronik dari Kejaksaan Agung beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan akuntabilitas kinerja aparat Kejaksaan sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.

Political will pemerintah saat ini lebih mengharapkan peran aparat penegak hukum sebagai bagian penting dalam proses pembangunan. Dan untuk memenuhi kehendak itu menurut kita maka yang lebih baik dan sesuai serta tepat adalah dengan mengedepankan kebijakan penegakan hukum preventif, pencegahan yang telah kita lakukan selama ini.


Aplikasi Layanan Online dari Kejaksaan Agung beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan akuntabilitas kinerja sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.

Kewenangan
Jaksa Agung Muda
Laporan Pengaduan Masyarakat Elektronik

Perlu diinformasikan bahwa Kejaksaan RI hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, di antaranya adalah tindak pidana korupsi, perikanan, dan pelanggaran HAM berat yang penyidikannya sudah mendapat persetujuan DPR. Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dan Pegawai pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (JAMWAS)

PENGADUAN
DAPAT DITERIMA JIKA:
Penerimaan pengaduan masyarakat / Whistle Blowing System (WBS) melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan PELANGGARAN PERILAKU ataupun KETIDAK-PROFESIONALAN JAKSA dan PEGAWAI T.U. dalam melaksanakan tugas.

PENGADUAN
TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI JIKA:
Pengaduan yang tidak jelas.
Pengaduan mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana.
Pengaduan atau informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana tertentu tersebut dapat Anda sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah di mana tindak pidana tersebut terjadi.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini