KPK Tetapkan 12 Tersangka Baru Kasus Korupsi, Empat Diantaranya Anggota DPRD Jatim

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 tersangka baru dalam kasus korupsi dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Dia menyebut sekitar dari 12 tersangka itu, empat orang di antaranya merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

“Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” tutur Alex.

Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan lembaga antirasuah guna mengumpulkan barang bukti terkait pengembangan perkara suap pengelolaan dana hibah.

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tegasnya.

Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ungkap Alex.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK

Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tegas Alex.

Sejauh ini, Alex telah mengkonfirmasi KPK mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua. Ia juga membenarkan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Di antara lokasi yang digeledah adalah kediaman anggota DPRD Jatim. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” imbuh Alex.

Sementara itu, terpisah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Bangkalan, H. Fatkurrahman, memastikan dan membenarkan mengenai penggeledahan di rumah salah satu anggota DPRD Jatim tersebut, yakni rumah Mahfud di Perumahan IMC Jl Halim Perdanakusuma Bangkalan pada Selasa, (9/7/2004).


“Ya benar, rumah Mahfud di geledah oleh KPK tapi bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tegas H Kur, panggilan akrabnya.

H Fatkurrahman menambahkan, bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut, pihak KPK membawa sejumlah beberapa barang bukti, yakni dua hand Phone seluler dan uang Rp 300 juta.

“KPK membawa sejumlah barang bukti berupa dua Hand Phone Seluler dan uang Rp 300 juta. “Imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Diantara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi dan lainnya yang unik serta lucu.

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada Release resmi dari KPK perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pasca penggeledahan tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini