PAKIS: DUGAAN PENYADAPAN KEPALA NEGARA — MENDESAK TRANSPARANSI PENUH DAN PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG PANGKAT

JAKARTA, 4 November 2026 (Lsmpakis.com) — Fakta dugaan penyadapan yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Negara Teddy Indra Wijaya, yang diduga dilakukan oleh kelompok pimpinan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah perwira tinggi lainnya, telah memicu gelombang kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Abdurrahman Tohir, Ketua Umum Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS), menyampaikan analisis dan seruan resmi sebagai berikut:

FAKTA YANG SEMENTARA TERUNGKAP

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan penyadapan ini diduga dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi dari sebuah kediaman di Kompleks Widya Chandra, kawasan pejabat tinggi negara di Jakarta. Sepuluh orang disebut-sebut terlibat, mencakup mantan pimpinan tertinggi Polri, perwira tinggi, perwira menengah, hingga anggota polisi lainnya.

Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Penyadapan yang diduga dilakukan oleh mereka yang pernah memegang instrumen keamanan negara terhadap pimpinan tertinggi negara merupakan anomali yang sangat serius dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa Indonesia.

KAJIAN HUKUM DAN KEAMANAN NEGARA

Penyadapan Tanpa Hak: Pelanggaran yang Jelas

Penyadapan tanpa izin sah terhadap siapa pun, terlebih terhadap Kepala Negara, jelas merupakan perbuatan melawan hukum, diatur dalam:

  • UU No. 19 Tahun 2016 — Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • UU No. 16 Tahun 2011 — Bantuan Hukum Pidana Internasional
  • UU No. 17 Tahun 2013 — Intelijen Negara, terkait perlindungan rahasia dan keamanan negara

Pertanyaan Krusial: Apakah Memenuhi Unsur Makar?

Makar diatur dalam Pasal 104 dan Pasal 106 KUHP, yang mensyaratkan pembuktian adanya niat khusus untuk membahayakan nyawa, kebebasan, kedaulatan, atau keselamatan negara.

“Fakta bahwa yang disadap adalah Kepala Negara memperberat kualitas perbuatan secara signifikan. Jika terbukti dilakukan oleh mereka yang pernah memegang wewenang keamanan negara, maka pertanyaan apakah ini masuk kategori makar bukan lagi sekadar pertanyaan teoritis, melainkan kebutuhan mendesak publik untuk mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang. Penetapan kategori hukumnya tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyeluruh dan transparan — apa tujuan akhirnya, apa yang direncanakan, dan apa dampaknya terhadap keamanan negara. Jika ditemukan bukti adanya niat untuk mengganggu kewibawaan, kebebasan, atau bahkan keselamatan Presiden secara sistematis, maka pembahasan tentang makar menjadi sangat relevan dan mendesak untuk diusut tuntas.” – Abdurrahman Tohir, Ketua Umum PAKIS

Terlepas dari kategorisasi pasalnya, dugaan penyadapan ini jelas menyentuh ranah keamanan negara. Pihak berwenang wajib mengusut tuntas sejauh mana aktivitas ini mengancam keamanan informasi pimpinan negara, serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

SERUAN PAKIS KEPADA SELURUH PIHAK

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar yang wajar diajukan oleh seluruh rakyat Indonesia:

“Apakah perbuatan menyadap Kepala Negara ini tidak termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan kedaulatan negara? Sampai kapan rakyat harus menunggu penjelasan lengkap dan transparan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan apa tujuan dari aktivitas ini?”

Oleh karena itu, PAKIS menyerukan:

  • Proses hukum berjalan cepat, menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang pangkat maupun jabatan
  • Fakta lengkap diungkap ke publik — siapa yang memerintahkan, untuk apa, dan sejauh mana jaringan ini beroperasi
  • Siapa pun yang terbukti terlibat, baik yang memberi perintah maupun yang melaksanakan, bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku
  • Jaminan keamanan dan perlindungan terhadap Presiden dan pejabat negara segera diperkuat dan dievaluasi secara menyeluruh
  • Mabes Polri dan lembaga berwenang segera merilis informasi resmi yang lengkap dan akurat kepada publik tanpa penundaan yang tidak perlu

PENUTUP

“Penyadapan terhadap Presiden bukan sekadar pelanggaran privasi. Jika terbukti dilakukan oleh kelompok yang memiliki akses kekuasaan dan instrumen keamanan negara, hal ini adalah peristiwa yang sangat serius dan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penegak hukum wajib bekerja secara profesional dan independen, menempatkan kepentingan hukum dan keamanan negara di atas kepentingan siapa pun. Rakyat berhak mengetahui kebenaran secara utuh. Keterbukaan adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan bangsa.”- Abdurrahman Tohir
Ketua Umum Lembaga PAKIS

CATATAN REDAKSI

Analisis di atas disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini dan bukan merupakan pendapat hukum resmi. Penentuan pasal pidana yang tepat serta status hukum masing-masing pihak yang disebutkan adalah wewenang penyidik dan akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang sah. PAKIS akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap mengacu pada informasi resmi dari pihak berwenang.

Penulis: Tim Analis PAKIS
Editor: Redaksi Lsm PAKIS

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini