“676 GURU BEKERJA TANPA GAJI — PAKIS: INI KELALAIAN YANG BISA DITUNTUT DI JALUR HUKUM”

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kelalaian yang terus berlanjut berupa tidak dibayarkannya gaji ratusan Guru PPPK Paruh Waktu sejak mereka diangkat, dinilai bukan sekadar masalah administrasi semata, melainkan telah menimbulkan potensi gugatan hukum yang sah dan dapat dituntut di jalur peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum.

TIDAK MEMBAYAR = MELANGGAR HAK YANG DIJAMIN UNDANG-UNDANG

Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menegaskan bahwa alasan yang selama ini dikemukakan Pemkab Bangkalan, yaitu; “Dana BOS tidak boleh dipakai membayar gaji guru bersertifikasi”, adalah pemahaman yang keliru dan tidak boleh dijadikan alasan berhentinya pembayaran.

“Larangan mengambil dari Dana BOS itu jelas tertulis. TETAPI tidak pernah ada aturan yang menyatakan: ‘karena tidak boleh dari BOS, maka gaji tidak perlu dibayar’. Yang dilarang itu SUMBER DANANYA, BUKAN HAK GAJINYA. Pemkab keliru besar menyamakan keduanya. Jika sumber tertutup, maka wajib mencari sumber lain, bukan membiarkan hak ratusan guru diputus begitu saja.”

KELALAIAN PEMERINTAH BISA DIGUGAT DI PENGADILAN

PAKIS memperingatkan bahwa sikap membiarkan ratusan guru bekerja tanpa menerima gaji sejak diangkat, memiliki konsekuensi hukum yang serius:

“Gaji adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Kepegawaian, Undang-Undang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta berbagai peraturan turunannya. Menahan atau tidak membayarnya tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai kelalaian pemerintahan yang merugikan warga negara, sehingga dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun jalur perdata atas kerugian materiil yang dialami.”

Abdurrahman Tohir menjelaskan lebih lanjut;
“Guru PPPK Paruh Waktu diangkat oleh negara, diperintah bekerja oleh negara, maka wajib dibayar oleh negara. Jika Pemkab Bangkalan tidak mampu karena anggaran dipangkas, maka ajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat. Itu urusan Pemkab dengan Pusat. Tetapi JANGAN pernah menjadikan kesulitan anggaran Pemkab sebagai alasan untuk tidak membayar hak guru. Antara Pemkab kekurangan uang dengan guru tidak dibayar gaji, itu adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh saling menggantikan.”

KAJIAN PAKIS: TIGA DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

PAKIS menegaskan setidaknya ada tiga hal mendasar yang dilanggar jika gaji tetap tidak dibayarkan:

  • Melanggar Prinsip Kesejahteraan Pegawai
    Setiap tenaga pendidik yang telah bekerja berhak menerima imbalan yang layak sesuai ketentuan. Menahan gaji sama dengan merampas hasil kerja yang sah.
  • Menyalahartikan Aturan Secara Sepihak
    Larangan penggunaan Dana BOS untuk guru bersertifikasi BUKAN berarti kewajiban membayar hilang. Pemkab wajib mengalokasikan dari APBD atau mencari sumber lain yang sah. Tidak boleh berhenti pada alasan “tidak boleh dari BOS”.
  • Membebankan Beban Negara Kepada Perorangan
    Pengangkatan guru sukwan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan pemerintah pusat. Jika anggaran tidak mencukupi, itu adalah tanggung jawab Pemkab untuk memperjuangkan tambahan dari pusat, BUKAN membebankan kekurangan itu kepada ratusan guru yang bekerja.

SERUAN TEGAS PAKIS: SELESAIKAN SEBELUM MASUK JALUR HUKUM

“Kami mengingatkan Pemkab Bangkalan: selesaikanlah masalah ini melalui jalur pemerintahan. Alokasikan pos anggaran di APBD, perjuangkan bantuan dari pemerintah pusat, dan bayarkan seluruh tunggakan gaji secara utuh kepada 676 guru tersebut. Jangan biarkan kelalaian ini berlanjut hingga akhirnya ratusan guru mengajukan gugatan ke Pengadilan. Jika sampai ke jalur hukum, maka yang malu bukan hanya Pemkab, melainkan seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah.” tegas Abdurrahman Tohir.

Masyarakat dan ratusan guru kini menantikan langkah nyata: bayarkan hak guru, jangan jadikan alasan aturan sebagai alasan menelantarkan kewajiban negara.

(ART)

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini