BANGKALAN, 16 Oktober 2026 (Lsmpakis.com) — Pembangunan Gedung Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan yang dibiayai melalui hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2026 menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan instansi vertikal. Kendati demikian, Lembaga PAKIS menyampaikan apresiasi sekaligus catatan penting terkait rasionalitas anggaran dan kemandirian penegakan hukum.
PROGRES PEMBANGUNAN TETAP DIJAGA KUALITASNYA
Hingga pertengahan Oktober 2026, pembangunan Gedung Reskrim telah mencapai 45 persen dan saat ini sedang memasuki tahap pemasangan atap. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp3,075 miliar ditargetkan selesai digunakan hingga pembangunan rampung pada Desember 2026.
Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan, Nur Taufik, menegaskan bahwa kecepatan pekerjaan tidak boleh mengorbankan kualitas bangunan. Pelaksana proyek wajib berpedoman pada spesifikasi teknis kontrak dan kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami berharap pelaksana tetap melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak. Kualitas dan kuantitas juga harus tetap diperhatikan agar hasil pembangunan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pemantauan lapangan menunjukkan material yang digunakan sejauh ini masih sesuai dengan ketentuan RAB.
PAKIS: URGENSI PRIORITAS ANGGARAN PERLU DITINJAU ULANG

Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyambut baik sinergi ini namun mengingatkan agar penggunaan APBD untuk pembangunan gedung instansi vertikal yang telah memiliki alokasi APBN ditinjau secara cermat.
“Polri sebagai institusi vertikal telah memperoleh alokasi anggaran APBN 2026 sekitar Rp145,65 triliun untuk seluruh kebutuhan sarana dan prasarana di jajarannya. Sementara di Kabupaten Bangkalan sendiri, masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terpenuhi — mulai dari perbaikan jalan rusak, gedung kantor OPD yang kurang layak, drainase, hingga pengelolaan sampah. Hal-hal tersebut patut dijadikan prioritas utama,” ungkap Abdurrahman Tohir.
PAKIS menegaskan bahwa pembangunan ini dipandang sebagai sinergi yang positif, bukan konspirasi. Namun ke depan, penetapan prioritas anggaran diharapkan lebih rasional dan berbasis pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.
DUKUNGAN FASILITAS TIDAK BOLEH MENGGANGGU KEMANDIRAN HUKUM
Poin terpenting yang disampaikan PAKIS adalah agar dukungan fasilitas tidak menggeser posisi independensi kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Bahkan sekalipun anggaran ini dari APBD Kabupaten Bangkalan, jangan kemudian dijadikan sarana untuk mempengaruhi atau menuntut keberpihakan. Anggaran rakyat bukanlah modal untuk menuntut balas jasa,” tegasnya.
“Kami berharap Polres Bangkalan tetap berdiri tegak, profesional, dan tidak ada rasa sungkan atau timbal balik dalam menindak setiap kasus hukum — termasuk dugaan korupsi, pungli, dan gratifikasi, siapa pun pelakunya. Institusi kepolisian harus tetap di atas semua pihak, tidak boleh terikat oleh kebaikan yang diberikan,” pungkas Abdurrahman Tohir.
PENUTUP
Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal patut diapresiasi. Fasilitas yang memadai mendukung kinerja pelayanan publik. Namun prinsip tetaplah prinsip: anggaran harus melayani rakyat, bukan mengikat penegak hukum. Semoga kerja sama ini senantiasa terjaga pada koridor yang benar dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Bangkalan.
Disampaikan oleh:
Abdurrahman Tohir
Ketua Umum Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS)
Penulis: Tim Analisis PAKIS
PAKIS – Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis


