Oknum Kades di Brebes Selewengkan Dana Desa Rp 1 Miliar untuk Judi Online

BREBES, Lsmpakis.com – Oknum Kepala desa (kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Mohammad Suhendri ditangkap karena korupsi dana desa tahun 2019-2022. Total kerugian negara akibat korupsi dana desa yang dilakukan Suhendri sebanyak Rp 997.572.401 atau hampir Rp 1 miliar.

Dilansir dari Antaranews, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Semarang Berikut fakta kades di Brebes yang gunakan dana desa untuk judi online.

  1. Dana bantuan desa diselewengkan untuk judi online Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Antonius mengatakan, Suhendri terbukti melakukan penyelewengan dana desa sejak pertama kali menjabat pada 2019. Uang dengan nilai hampir Rp 1 miliar tersebut digunakan untuk judi online slot, judi di wilayah Singapura, hingga trading. Dana yang diselewengkan didapatkan Suhendri dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Berdasarkan audit inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka,” ungkap Antonius.

  1. Modal BUMDes dan BLT untuk 333 KK dikorupsi Nilai total kerugian Rp 997.572.401 didapatkan dari sejumlah penyelewengan yang dilakukan Suhendri.

Beberapa penyelewengan tersebut di antaranya penyaluran bantuan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 34.000.000 yang tidak disalurkan. Suhendri juga tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta. Kades tersebut hanya melaksanakan pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 21.680.000 dari total anggaran senilai Rp 210.756.679. “Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Antonius.

  1. Rangkap jabatan kades, sekdes, dan bendahara Antonius menuturkan bahwa selama menjabat sebagai kades, Suhendri juga merangkap jabatan sebagai sekretaris maupun bendahara. Rangkap tiga jabatan tersebut digunakan untuk memperlancar aksinya dalam pengelolaan keuangan desa. Suhendri mengakui, uang korupsi tersebut dipakai untuk judi online slot, judi di Singapura, dan trading.
  2. Kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Terkait perbuatannya, Kades Suhendri kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Brebes, Jawa Tengah. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara dinilai sudah P-21 atau lengkap.

Kasus yang menjerat Suhendri dilimpahkan oleh Polres Brebes ke Kejari Brebes pada Kamis (27/6/2024).

(Sumber: Kompas.com/Tresno Setiadi | Editor: Gloria Setyvani Putri).

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini