PEMERASAN BERKEDOK VIRALISASI MENGANCAM SELURUH BANGKALAN, POLISI DIMINTA SEGERA BUKTIKAN KEHADIRANNYA

BANGKALAN, Lsmpakis.com — Kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan praktik pemerasan yang memanfaatkan media sosial sebagai alat tekanan semakin meluas ke seluruh penjuru Kabupaten Bangkalan. Modus yang diduga berjalan secara terorganisir ini memiliki pola yang sama: informasi dugaan pelanggaran disebarkan secara luas agar menjadi sorotan, lalu setelah nama baik terancam, pihak tertentu mendatangi sasaran untuk meminta keuntungan dengan ancaman terus diperburuk atau dilaporkan ke pihak berwajib.

Dugaan modus ini kini menyasar berbagai elemen: pelayanan kesehatan, pengelola pasar, pemerintah desa, satuan pendidikan, hingga pelaku usaha di berbagai kecamatan. Polanya sama, terjadi berulang kali, dan seolah berjalan tanpa hambatan. Dampaknya pun terasa nyata: masyarakat mulai takut, pelayanan publik terhambat, dan pelaku usaha merasa tertekan sehingga iklim kondusif di Bangkalan terancam rusak.

PAKIS: JANGAN TAKUT, BERANI MELAWAN!

Menanggapi kekhawatiran yang meluas, Ketua Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, mengajak seluruh masyarakat Bangkalan agar tidak menyerah pada ancaman:

“Jangan takut! Jangan menyelesaikan masalah dengan memberi keuntungan apa pun kepada pihak yang menekan. Segera laporkan dan berani bersaksi. Penyelidikan harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan. Hukum ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, demi melindungi masyarakat luas dan mencegah munculnya korban-korban baru di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan,” tegasnya.

PAKAR HUKUM INGATKAN KEWAJIBAN POLISI

Pakar Hukum Dosen Fakultas Hukum, Ekonomi dan Pendidikan (FHEP) Universitas Narotama (UN) Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH, M.Hum mendapat gelar Profesor (Guru Besar) dari ASEAN University International (AUI) Malaysia, (Cak Bowo), menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh berdiam diri begitu mengetahui adanya dugaan kejahatan yang menyebar di tengah masyarakat.

“Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi adalah menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Kalau sudah tahu ada dugaan kejahatan, minimal wajib dilakukan penyelidikan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya Selasa (4/8/2026).

Cak Bowo memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pemerasan berkedok viralisasi ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

“Apalagi jika ini berjalan sistematis dan berulang, harus diselidiki menyeluruh. Siapa yang menyuruh, siapa yang menyebarkan, siapa yang menarik keuntungan. Jangan sampai masyarakat menilai: polisi tidak hadir saat dibutuhkan. Nama baik warga harus dilindungi, dan siapa yang benar-benar memeras harus ditindak tegas. Itu kepastian hukum yang dua arah,” pungkasnya. (ART).

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini