Lsm PAKIS; “Pemilukada Bangkalan 2024 Jangan Beli Kucing dalam Karung”

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Tahun 2024, masyarakat Indonesia melaksanakan pesta demokrasi sebanyak dua kali. Pertama, ada pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif pada 14 Februari lalu. Pesta demokrasi yang kedua adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan kepala daerah ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini terdapat sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Termasuk salah satunya adalah Kabuaten Bangkalan.

Kabupaten Bangkalan dalam pesta demokrasi kali ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dimana dalam pelaksanaan kali ini terdapat dua pasang calon. Yakni pasangan calon Lukman – Fauzan nomor urut 1 dan Mathur – Jayus dengan nomor urut 2.

Masyarakat Bangkalan memiliki hak memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai pilihannya. Lantas bagaimana cara memilih calon kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan) yang layak dipilih untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan guna menjalankan berbagai program dalam memajukan Bangkalan yang dipimpinnya nanti jika terpilih sesuai dengan visi dan mesi masing-masing calon.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024

Abdurrahman Tohir, Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mengatakan masyarakat Bangkalan yang punya hak pilih mesti menggunakan haknya secara maksimal. Sebab, penggunaan hak pilih berdampak terhadap keberlangsungan Bangkalan kedepan yang bakal dipimpin kepala daerah yang terpilih. “Pemilih mesti cermat dalam menggunakan hak pilihnya,” ujar Abdurrahman Tohir.

Dalam kesempatan ini Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), mencoba memberi tips bagi anda para pemilih ketika hendak menggunakan hak pilihnya. Yaitu;

Pertama, Kenali Kebutuhan Anda.
Setiap warga negara memiliki beberapa identitas yang melekat. Antara lain perempuan, laki-laki, kaum muda, dewasa, orang tua, pelajar, mahasiswa, wiraswasta, petani dan beragam identitas lainnya. “Sebelum memilih, kenali kebutuhan khas anda,” Tuturnya.

Kedua, Cermati Masalah yang Dihadapi Kabupaten Bangkalan.
Bangkalan sedang memiliki persoalan yang khusus dan tersendiri dengan daerah lain. Misalnya, kerusakan lingkungan hidup, infrastruktur, tingginya angka kriminalitas, tingginya angka kemiskinan, persoalan korupsi, pungli atau grativikasi, hingga minimnya kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Nah kepala daerah dengan menggunakan sistem desentralisasi, bertugas mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di daerah. “Cermati masalah Bangkalan agar anda mengetahui apa yang harus dilakukan oleh seorang Bupati dan Wakil Bupati selama lima tahun ke depan,” katanya.

Ketiga, Baca Visi Misi dan Program Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.
Bagi pemilih, anda mesti teliti dalam memilih pasangan calon, agar tak membeli kucing dalam karung.

Masyarakat Bangkalan wajib membaca visi dan misi program kerja masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini mengikuti kontestasi Pilkada Kabuaten Bangkalan. Caranya, dapat membuka website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan atau media center dari masing-masing calon yang ada.

Menurut Rahman Tohir, masyarakat Bangkalan hanya membutuhkan waktu kurang lebih sepuluh menit untuk membaca dan memastikan kebutuhan serta permasalahan di Bangkalan terakomodasikan oleh kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dipilih. Dengan begitu, pemilih atau anda sudah dapat mengetahui visi misi serta program apa saja yang bakal dilakukan oleh masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan yang telah ditetapkan.

Keempat, Cari Tahu Rekam Jejak Kandidat. Hal ini sangat penting dan bisa dengan mudah memanfaatkan ponsel pintar anda atau masing-masing pemilih untuk mencari rekam jejak para kandidat. Dengan begitu, pemilih atau anda dapat memastikan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal dipilih tidak terlibat berbagai kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. “Jika kandidat pernah menjabat sebagai pejabat sebelumnya, anda perlu cari tahu kinerja dan perilakunya,” imbuhnya.

Kelima, Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih. Dalam rangka mengetahui masuk tidaknya terdaftar sebagai pemilih, anda dapat membuka laman website KPU. Kemudian, pemilih mempersiapkan Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) dan atau KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara. “Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahanmu untuk mendapatkan penjelasan,” kata dia mengingatkan.

Anda perlu ingat, waktu pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00 pagi sampai dengan 13.00 waktu setempat. Menurut Rahman Tohir, bagi masyarakat Bangkalan yang tidak memperoleh Form C6, sepanjang namanya terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, maka anda tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas di TPS.
“Jangan khawatir, jika nama anda tidak terdaftar di DPT, anda masih bisa gunakan hak pilih. Caranya, datanglah ke TPS terdekat di tempat tinggalmu dan tunjukkan KTP Elektronik/Suket-mu kepada petugas KPPS. Kamu bisa mencoblos mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat.”Pungkasnya.

Keenam, Berpartisiasi Dalam Pengawasan Pilkada Kabupaten Bangkalan. Bagi masyarakat atau anda usai menggunakan hak pilihnya di TPS, maka dapat berpartisipasi lebih bermakna demi mewujudkan pelaksanaan pilkada Kabupaten Bangkalan secara jujur dan adil serta demokratis. Menurutnya, masyarakat atau anda harus melaporkan terhadap setiap indikasi adanya pelanggaran Pilkada tersebut yang ditemui di lapangan.

Misalnya, politik uang, adanya orang-orang yang menggunakan hak pilih orang lain, intimidasi, dan kecurangan dalam proses pungut-hitung di TPS kepada pengawas pilkada terdekat di daerah anda. Pelaporan adanya dugaan pelanggaran pilkada dapat dilakukan secara online melalui website Bawaslu atau KPU Bangkalan.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini