BANGKALAN, 4 November 2026 (Lsmpakis.com) — Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara di Pengadilan Agama Bangkalan. Kasus ini menyangkut sidang ketiga dalam perkara permohonan perceraian yang semula dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Bangkalan.
I. KRONOLOGI SINGKAT KEJADIAN
Berdasarkan undangan resmi yang dikirimkan melalui email oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkalan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Pemohon telah hadir di lokasi sejak pukul 12.30 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan berlalu, sidang tidak kunjung dimulai.
Sidang batal dilaksanakan dengan alasan “komputer sedang mengalami kendala atau error”. Padahal ini adalah sidang ketiga dalam perkara tersebut — yang seharusnya sudah memasuki tahap penetapan putusan atau vonis, bukan sekadar penundaan tanpa kejelasan.
“Sungguh miris sekali dan tak masuk logika. Sekelas Pengadilan Agama beralasan komputer error. Ini bukan level KUA lho ya!” — ungkap pihak keluarga pemohon kepada tim PAKIS.
Yang lebih memberatkan, pihak pemohon justru diminta untuk mendaftar ulang tanpa penjelasan hukum yang memadai. Selain itu, muncul dugaan adanya tekanan atau intimidasi yang berasal dari pihak Termohon beserta pendamping hukumnya yang diduga memiliki akses ke oknum di lingkungan pengadilan.
II. RESPONS PIHAK PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
Setelah adanya klarifikasi dan sorotan terkait penanganan perkara ini, pihak Pengadilan Agama Bangkalan akhirnya memberikan jadwal sidang pengganti. Sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada:
- Selasa, 10 November 2026
- Pukul 09.00 WIB
Pihak Panitera menyampaikan pesan singkat kepada pemohon:
“Jangan lupa hadir ya!”
III. PANDANGAN DAN CATATAN PAKIS
PAKIS menyambut baik telah ditetapkannya jadwal pengganti, namun tetap mencatat beberapa hal penting:
- Kepastian jadwal adalah langkah positif, namun penundaan seharusnya tidak terjadi pada hari-H tanpa pemberitahuan sebelumnya
- Pesan “jangan lupa hadir ya” adalah hal yang wajar disampaikan, namun PAKIS berharap pihak pengadilan juga senantiasa menepati janji dan ketepatan waktu sesuai jadwal yang ditetapkan
- Pemohon tidak seharusnya dibebani syarat tambahan atau diminta mendaftar ulang dalam penjadwalan ulang ini
- Dugaan adanya tekanan dari pihak luar tetap perlu dipantau, agar sidang pada tanggal 10 November berjalan secara independen dan objektif
“Masyarakat berkewajiban hadir tepat waktu, dan pengadilan pun berkewajiban menyelenggarakan sidang tepat waktu. Kepatuhan berlaku untuk kedua pihak. Semoga sidang tanggal 10 November berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang adil dan bijaksana.”
— Abdurrahman Tohir, Ketua Umum Lembaga PAKIS
IV. HARAPAN DAN TINDAK LANJUT
PAKIS berharap:
- Sidang pada Selasa, 10 November 2026 pukul 09.00 WIB berjalan lancar dan tepat waktu tanpa kendala teknis maupun hambatan lainnya.
- Pihak Pengadilan Agama Bangkalan memastikan proses peradilan berjalan bebas dari tekanan atau intervensi pihak mana pun.
- Ke depannya, jika ada kendala teknis, pemberitahuan penundaan disampaikan jauh sebelum waktu sidang agar tidak merugikan pencari keadilan.
PAKIS akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari pihak pemohon dan tanggapan yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama Bangkalan. Pihak Pengadilan Agama Bangkalan tetap berhak menyampaikan penjelasan lebih lanjut kapan pun diperlukan.
Penulis: Tim Analis PAKIS
Editor: Redaksi
PAKIS — Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis


