BANGKALAN, 20 September 2026 (Lsmpakis.com) — Ada sesuatu yang mengganggu rasa keadilan publik saat ini. Dua perkara besar berjalan berdampingan, namun arahnya terasa berbeda: kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Bogor yang menyeret orang-orang terdekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keduanya belum selesai. Namun perbedaan cara penanganannya melahirkan pertanyaan yang tak bisa dihindari: mengapa mantan menteri segera masuk ruang sidang, sementara menteri yang masih berkuasa tetap berada di luar pagar penyidikan, meskipun orang-orang di sekelilingnya telah ditangkap tangan?
DUA PERKARA, DUA LINTASAN
Dalam perkara kuota haji, jaksa mendakwa kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Mantan Menteri Agama kini duduk di kursi terdakwa. Di persidangan, sejumlah saksi mulai membantah keterangan sebelumnya dan menarik sebagian Berita Acara Pemeriksaan. Hal ini tentu membela diri, namun belum meniadakan seluruh dakwaan — tetapi cukup membuat konstruksi bukti diguncang dan harus diuji satu per satu secara terbuka.
Sementara itu, dalam perkara HGB Bogor, KPK menetapkan 8 tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan 14 September 2026. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Uang tunai lebih dari Rp106 miliar disita. Namun hingga 18 September, KPK menyatakan belum menemukan keterlibatan Nusron Wahid — pernyataan yang muncul tiga hari setelah menteri tersebut sempat “menghilang” dari pandangan publik.
Di sinilah keadilan diuji.
KEKUASAAN BUKAN PERISAI, TETAPI PRASANGKA JUGA BUKAN HUKUM
Keterlibatan bawahan tidak otomatis menjadikan atasan bersalah. Demikian pula sebaliknya: kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan.
Kalau yang sudah turun dari jabatan dapat diperiksa dan didakwa, mengapa yang masih duduk di kursi kekuasaan harus diperlakukan berbeda?
Mantan menteri tidak boleh dihukum hanya karena anak buahnya ditangkap. Demikian pula menteri yang masih menjabat tidak boleh mendapat kekebalan hanya karena bukti belum “cukup” — apalagi karena pengaruh politik yang masih kuat.
Hukum seharusnya tidak mengenal nama besar, jabatan, jaringan pertemanan, atau lingkaran kekuasaan. Hukum hanya mengenal bukti, peran, niat, aliran uang, perintah, dan tanggung jawab masing-masing.
Yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan bukan semata-mata perbedaan status tersangka. Yang lebih berbahaya adalah kesan: hukum bergerak cepat ketika menyentuh mereka yang posisinya sudah lemah, tetapi mendadak berhati-hati, pelan, dan berhenti di tengah jalan ketika mendekati pusat kekuasaan yang masih menyala.
PUBLIK BERHAK TAHU, PROSES HARUS TRANSPARAN
KPK perlu menjelaskan perkembangan kedua perkara secara terbuka dan terukur. Dalam kasus HGB Bogor, publik berhak mengetahui sejauh mana penelusuran terhadap alur perintah, hubungan para tersangka, dan aliran dana telah dilakukan. Apakah pemeriksaan terhadap lingkaran terdekat sudah menyentuh pertanggungjawaban pimpinan?
Dalam kasus kuota haji, pengadilan wajib menguji setiap bukti secara terbuka — termasuk keterangan saksi yang berubah atau ditarik kembali — satu per satu, tanpa terburu waktu maupun tekanan.
Kita tidak membutuhkan hukum yang bekerja berdasarkan kemarahan. Kita juga tidak membutuhkan hukum yang takut pada siapa pun. Yang kita butuhkan adalah hukum yang tidak memilih siapa sasarannya, melainkan memilih bukti mana yang layak dipercaya.
Bagi masyarakat, sikap paling sehat adalah tetap kritis tanpa tergesa-gesa menjatuhkan vonis. Membela seseorang bukan berarti menutup mata terhadap bukti. Mengkritik aparat bukan berarti membenarkan korupsi.
Pada akhirnya, baik Yaqut maupun Nusron — sama seperti setiap warga negara lainnya — berhak atas proses hukum yang sama, adil, dan transparan.
Negara yang dewasa bukan negara yang paling banyak menangkap orang. Negara yang dewasa ialah negara yang mampu membuktikan: jabatan tidak dapat membeli kebebasan, dan tuduhan tidak dapat menggantikan pembuktian.
PAKIS — Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis



