Lsm Pakis Nilai KPK Lamban dalam Melakukan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat lamban dalam melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dana hibah (Pokmas) DPRD Jawa Timur (Jatim), Rabu, (17/7/2024).

Abdurrahman Tohir, Ketua Umum Pakis, menilai tim penyidik KPK sangat lamban dalam menangani kasus korupsi dana hibah (Pokmas) di DPRD Jatim.

“KPK dalam melakukan penyidikan terkait korupsi dana hibah atau kelompok masyarakat (Pokmas) ini sangat lamban, dan ini memberi peluang pada para oknum pelaku khusunya calon tersangka mencari celah serta upaya untuk lolos dari jeratan KPK.” Kata Abdurrahman Tohir.

Namun, dengan lambanya KPK dalam melakukan penyidikan tersebut, Abdurrahman Tohir, optimis dan yakin sekali bahwa tidak lama lagi tersangka baru akan bertambah dan terus bertambah.

“Saya yakin dan optimis tidak lama lagi tersangka kasus korupsi dana hibah atau Pokmas ini akan bertambah, tidak hanya 21 tersangka sebagaimana yang disebutkan oleh KPK baru-baru ini.”imbuhnya.


Sementara itu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membantah dianggap lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di DPRD Jawa Timur.

Menurut Asep, lambatnya proses penyidikan ini disebabkan banyaknya pokmas fiktif yang harus diperiksa oleh KPK. Jumlahnya, tutur Asep kurang lebih 14.000 pokmas.

“Ada sekian ribu pokmas fiktif, 14.000 atau berapa, ini jumlahnya Rp1 sampai 2 triliun, tapi ini dibagi dalam bentuk pekerjaan,” ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan ada 14.000 pokmas fiktif tersebut harus dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima dan uang yang dikembalikan kepada DPRD Jatim sebagai suap.

“Nah itu kami harus mengonfirmasi kepada pokok pikiran itu berapa yang digunakan, berapa yang diterima, berapa yang dikembalikan kemudian menjadi suap kepada si DPR ini,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang belum diungkapkan secara resmi identitasnya.

Namun, beberapa anggota DPRD Jatim menjadi tersangka dalam kasus ini, mereka diduga bekerja sama dengan masyarakat yang terlibat untuk membuat pokmas fiktif agar bisa mencairkan dana hibah.

Sebelum diberikan dana hibah, masing-masing dari pokmas ini dimintai 20% dari dana yang akan diturunkan.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah anggota DPRD Jatim terkait kasus dana hibah ini.

Penggeledahan ini, kata Alex merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah pokmas yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliard oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini