BANGKALAN, Lsmpakis.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan baru saja menerbitkan pedoman bagi kepala sekolah dalam melayani kunjungan dan permintaan informasi dari wartawan. Kebijakan ini memicu sejumlah pertanyaan mendasar dari pengamat pendidikan, aktivis, dan insan pers, mengingat dampaknya terhadap akses informasi dan pengawasan publik. Berikut adalah rangkuman pertanyaan kritis yang perlu mendapat jawaban tegas dari pihak Dinas Pendidikan:

Pertama, apa persoalan konkret yang melatarbelakangi sehingga instansi ini merasa perlu menerbitkan aturan tersebut? Apakah ada peristiwa khusus yang mendorong kebijakan ini dibuat?
Kedua, seberapa mendesak penerbitannya? Berapa banyak laporan atau kasus nyata yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan wartawan sehingga dianggap butuh pengaturan resmi?
Ketiga, apakah ada dialog terlebih dahulu? Sebelum menerbitkan pedoman, apakah Dinas Pendidikan telah berkomunikasi dan berdiskusi dengan organisasi pers maupun insan pers yang beroperasi di wilayah Bangkalan?
Keempat, dikhawatirkan menambah beban administrasi. Sejumlah pihak menilai aturan ini bisa membuat kepala sekolah lebih sibuk mengurus prosedur ketimbang melayani informasi. Bagaimana tanggapan terkait hal ini?
Kelima, kesan saling curiga. Apakah pedoman ini memang dimaksudkan agar setiap wartawan yang datang harus dicurigai sejak awal, atau justru ingin membangun kerja sama yang baik?
Keenam, jaminan kebebasan pers. Bagaimana Dinas Pendidikan memastikan aturan ini tidak berubah menjadi alat untuk menghambat kerja jurnalistik yang sah dan bertanggung jawab?
Ketujuh, pemahaman kode etik. Dalam pedoman disebutkan sekolah bisa melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pers. Namun, apakah Dinas yakin seluruh kepala sekolah sudah paham benar apa yang dimaksud pelanggaran kode etik jurnalistik?
Kedelapan, kesiapan pemahaman. Apakah sebelum pedoman ini diberlakukan, Dinas sudah memberikan pelatihan dan pemahaman kepada kepala sekolah mengenai hak wartawan, hak narasumber, serta aturan kewartawanan?
Kesembilan, risiko kesalahpahaman. Jika kepala sekolah keliru menilai sebuah liputan sebagai pelanggaran, bukankah hal itu justru bisa memicu konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi?
Kesepuluh, fokus utama keterbukaan. Masyarakat menilai yang jauh lebih penting adalah keterbukaan pengelolaan keuangan. Apakah Dinas siap memastikan kepala sekolah tetap terbuka menjawab pertanyaan soal penggunaan dana BOS, BOP, dan anggaran pendidikan lainnya?
Kesebelas, pengawasan pelaksanaan. Apakah akan ada sanksi tegas bagi kepala sekolah yang justru menggunakan pedoman ini sebagai alasan untuk menutup diri dan menghindari pertanyaan soal pengelolaan anggaran?
Kedua belas, efektivitas jalur PPID. Bagaimana memastikan mekanisme melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak justru memperlambat akses informasi yang sebenarnya bisa disampaikan secara langsung dan cepat?
Ketiga belas, kesiapan perbaikan. Jika nanti dalam penerapannya ditemukan adanya salah tafsir atau aturan ini justru menghambat keterbukaan, apakah Dinas Pendidikan siap melakukan evaluasi dan merevisinya?
Keempat belas, ruang perbaikan. Apakah pintu dialog tetap terbuka bagi organisasi wartawan agar pedoman ini bisa disempurnakan demi kepentingan bersama?
Kelima belas, harapan bersama. Apa pesan resmi dari pimpinan Dinas Pendidikan kepada wartawan agar tetap bisa menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, sekaligus kepada kepala sekolah agar tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan semangat kebebasan informasi demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bangkalan.p

