SERUAN PAKIS: KAWAL KETAT PROGRAM REVITALISASI SEKOLAH — ANGGARAN HARUS UTUH, PENANGGUNG JAWAB WAJIB BERHATI-HATI

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Menyusul resmi terbitnya daftar 40 satuan pendidikan tahap pertama penerima anggaran program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bangkalan, Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menyampaikan himbauan sekaligus seruan tegas kepada seluruh pihak terkait — termasuk Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan khususnya para Kepala UPTD Sekolah penerima program — untuk melakukan pengawasan ketat serta bertindak amanah dan berhati-hati.

HIMBAUAN KHUSUS KEPADA KEPALA UPTD SEKOLAH: ANDA ADALAH PENANGGUNG JAWAB UTAMA

Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan pesan khusus dan tegas kepada seluruh Kepala UPTD Sekolah yang mendapatkan program revitalisasi tersebut:

“Kepada para Kepala UPTD Sekolah penerima anggaran, kami himbau agar lebih berhati-hati, teliti, dan selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Ingatlah bahwa anda adalah penanggung jawab utama atas pelaksanaan program ini. Apabila terjadi pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan anggaran — andalah yang wajib bertanggung jawab di hadapan hukum. Jangan sampai niat baik perbaikan sekolah justru berbalik menjadi jerat yang menyeret anda terseret dan terjerat kasus hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Beliau menekankan bahwa amanah ini besar, maka kehati-hatian, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap prosedur adalah jalan satu-satunya agar selamat dan berkah.

“Jangan mudah dipengaruhi, jangan terima arahan yang menyimpang, dan jangan pernah membiarkan anggaran dipotong atau diserahkan kepada pihak ketiga. Sekolah wajib melaksanakan secara swakelola bersama Tim P2SP yang terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Lakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” serunya.

HIMBAUAN KEPADA APH DAN INSPEKTORAT: LAKUKAN MONITORING PENCEGAHAN SEJAK AWAL

“PAKIS menghimbau dan berharap agar Aparat Penegak Hukum serta Inspektorat Kabupaten Bangkalan secara aktif melakukan monitoring, pemantauan, dan pengawasan menyeluruh sebagai tindakan pencegahan terjadinya pungutan liar, pemotongan anggaran, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi lainnya sejak tahap awal,” tegas Abdurrahman Tohir.

Beliau juga memberikan peringatan tegas:

“Jangan sesekali ada oknum yang justru ikut ‘berenang’ di lautan anggaran negara itu. Anggaran pendidikan adalah amanah rakyat untuk masa depan anak-anak, bukan untuk menjadi sumber keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Siapapun yang menyalahgunakan, sekalipun berkedok pengawasan, tetap saja itu adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum,” tegasnya.

AJAKAN BERSAMA: KITA SEMUA ADALAH PENGAWAS

“Pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat, melainkan tugas kita semua. Mari kita bersama-sama aktif berpartisipasi melakukan pencegahan. Buka mata, buka telinga, dan jangan ragu menyampaikan jika melihat sesuatu yang mencurigakan, tidak wajar, atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ajaknya.

JIKA TERBUKTI PENYIMPANGAN — JANGAN SEGAN-SEGAN UNTUK BERTINDAK TEGAS

“Apabila terbukti terjadi pemotongan, suap, gratifikasi, dan atau korupsi — jangan segan-segan kita tindak tegas. Laporkan kepada Inspektorat, KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian. Siapapun pelakunya, jabatan apapun yang diembannya, jika terbukti merugikan negara dan merampas hak pendidikan anak-anak, maka harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Abdurrahman Tohir.

KETENTUAN WAJIB YANG HARUS DIPATUHI DAN DIAWASI

  • Wajib Swakelola — dilarang diserahkan kepada pihak ketiga, CV, maupun pemborong
  • Wajib Membentuk Tim P2SP — Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa
  • Anggaran Harus Utuh — tidak boleh ada pemotongan 10%–30% tanpa dasar hukum yang sah
  • Dilarang Pungutan Liar, Suap, dan Gratifikasi — segala bentuk pungutan di luar ketentuan negara adalah ilegal
  • Kepala Sekolah Bertanggung Jawab — pelanggaran akan berkonsekuensi hukum bagi penanggung jawab pelaksana

“UUD 1945 Pasal 31 menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Kepala Sekolah adalah penjaga gerbang fasilitas tersebut. Jangan sampai anggaran yang seharusnya bermanfaat bagi anak-anak justru menjadi jerat hukum bagi anda. Lakukan dengan amanah, transparan, dan sesuai aturan — maka anda akan selamat dan mendapat keberkahan.”

(ART).

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini