BANGKALAN, Lsmpakis.com – Ratusan tenaga pendidik di Kabupaten Bangkalan masih menelan pahitnya ketidakpastian. Sebanyak 676 guru PPPK Paruh Waktu ternyata belum menerima gaji satu rupiah pun sejak diangkat menjabat. Praktik keliru yang menimpakan beban keterbatasan anggaran ke pundak guru ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga PAKIS.
Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menegaskan: “Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum berat. Tunjangan sertifikasi adalah hak penghargaan profesi, sedangkan gaji adalah hak dasar atas pekerjaan yang dilakukan. Keduanya tidak bisa saling hapus.”
Pihaknya mendesak Pemkab Bangkalan segera mengalokasikan anggaran khusus di APBD dan mencairkan seluruh tunggakan tanpa menunda lagi. “Keadilan bagi guru harus didahulukan,” tambahnya.

