Diduga Melakukan Pungli Menggelapkan Dana Organisasi, Melanggar AD/ART dan Kode Etik Organisasi, Ketua Rapi Bangkalan Dilaporkan ke Polisi

Bangkalan, Lsmpakis.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis), melaporkan Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 01 Bangkalan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan, atas dugaan Pungli, Pelanggaran AD/ART dan Kode Etik Organisasi. Kamis (03/07/23).

Hal tersebut dilaporkan oleh Ketua Umum Pakis, Abdurahman Tohir bersama kawan-kawan pengurus dan anggota Rapi Bangkalan yang mana beliau juga merupakan sebagai Wakil Ketua (WAKA) 3 Rapi Bangkalan. Menurutnya bahwa Ketua RAPI Wilayah 01 Bangkalan AH (inisial) di sinyalir dan diduga kuat telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), penyalah gunaan dana organisasi dan pungli, juga diduga telah melanggar kode etik organisasi RAPI.


“Kami bersama anggota dan pengurus lainnya melaporkan Ketua RAPI Wilayah 01 Bangkalan AH kepada Polres Bangkalan atas dugaan melakukan pelanggaran pada Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, dan Pungli serta kewenangan jabatan organisasi,” Jelasnya.

Organisasi Rapi wilayah 01 Bangkalan, saat ini sedang dirundung konflik internal dan kami para pengurus, pengawas, penasehat serta anggota telah berupaya untuk melakukan konsolidasi, musyawarah, serta mengingatkan pada ketua Rapi wilayah 01 Bangkalan AH. Namun masukan dan saran itu kurang mendapatkan respon yang baik serta tidak ada etikat baik dari AH selaku ketua Rapi Wilayah 01 Bangkalan.


“Ya, di organisasi Rapi wilayah 01 Bangkalan saat ini sedang ada konflik internal dan kami para anggota, pengurus, dan penasehat telah berupaya untuk melakukan penyelesaian secara baik dan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang ada, namun gagal dan malah kurang mendapatkan respon yang serius dan terkesan mengabaikan. Untuk itu kami akhirnya bertekad melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), biarlah nanti kita selesaikan secara hukum.” pungkas Abd Rahman Tohir.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini