Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis
PASAL 1 — PRINSIP DASAR
Seluruh Pengurus dan Anggota PAKIS senantiasa menjunjung tinggi: Kebenaran, Keadilan, Kemandirian, Integritas, dan Kepentingan Umum di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan.
PASAL 2 — KEWAJIBAN PERILAKU
- Berlandaskan Iman & Takwa — menempatkan nilai spiritual dan etika luhur sebagai landasan setiap langkah, perkataan, dan perbuatan;
- Jujur & Berintegritas — konsisten antara perkataan dan perbuatan, tidak berbohong, tidak memihak, tidak menyembunyikan kebenaran;
- Objektif & Berdata — setiap analisis, sikap, dan pernyataan berpijak pada fakta, data, dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Bersikap Santun & Arif — tegas dalam prinsip, namun tetap beradab, berimbang, dan tidak melampaui batas kesopanan;
- Menjaga Kemandirian — bebas dari pengaruh kekuasaan, kekayaan, maupun tekanan pihak mana pun; tidak menjual kebenaran atas imbalan apa pun;
- Menjaga Nama Baik Organisasi — senantiasa menjaga kehormatan, citra, dan persatuan lembaga di mana pun berada; tidak melakukan perbuatan yang merugikan nama baik organisasi;
- Berkepatuhan pada Hukum — memperjuangkan kebenaran dengan cara yang benar, tertib, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan;
- Mengutamakan Kepentingan Rakyat — setiap pengabdian ditujukan demi kemaslahatan masyarakat luas, bukan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu;
- Membangun Persatuan & Kerukunan — senantiasa mempererat kebersamaan, menghormati perbedaan pandangan, serta menjaga keharmonisan internal organisasi dan hubungan dengan pihak lain.
PASAL 3 — LARANGAN
- Dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, berita bohong, atau fitnah;
- Dilarang memanfaatkan nama, kedudukan, dan jaringan organisasi untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu;
- Dilarang menerima pemberian, janji, atau imbalan apa pun yang dapat memengaruhi kemandirian dan objektivitas sikap organisasi;
- Dilarang melakukan tindakan yang merusak persatuan, kehormatan, dan keutuhan organisasi;
- Dilarang bersikap memihak, berprasangka, atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas organisasi.
PASAL 4 — PENUTUP
Kode Etik ini menjadi pedoman moral dan perilaku yang mengikat seluruh Pengurus serta Anggota PAKIS. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di: Bangkalan
Tanggal: 11 September 2019
LEMBAGA PAKIS
Ketua Umum,
Abdurrahman Tohir

