KODE ETIK LEMBAGA PAKIS

Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis

PASAL 1 — PRINSIP DASAR

Seluruh Pengurus dan Anggota PAKIS senantiasa menjunjung tinggi: Kebenaran, Keadilan, Kemandirian, Integritas, dan Kepentingan Umum di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan.

PASAL 2 — KEWAJIBAN PERILAKU

  1. Berlandaskan Iman & Takwa — menempatkan nilai spiritual dan etika luhur sebagai landasan setiap langkah, perkataan, dan perbuatan;
  2. Jujur & Berintegritas — konsisten antara perkataan dan perbuatan, tidak berbohong, tidak memihak, tidak menyembunyikan kebenaran;
  3. Objektif & Berdata — setiap analisis, sikap, dan pernyataan berpijak pada fakta, data, dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Bersikap Santun & Arif — tegas dalam prinsip, namun tetap beradab, berimbang, dan tidak melampaui batas kesopanan;
  5. Menjaga Kemandirian — bebas dari pengaruh kekuasaan, kekayaan, maupun tekanan pihak mana pun; tidak menjual kebenaran atas imbalan apa pun;
  6. Menjaga Nama Baik Organisasi — senantiasa menjaga kehormatan, citra, dan persatuan lembaga di mana pun berada; tidak melakukan perbuatan yang merugikan nama baik organisasi;
  7. Berkepatuhan pada Hukum — memperjuangkan kebenaran dengan cara yang benar, tertib, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan;
  8. Mengutamakan Kepentingan Rakyat — setiap pengabdian ditujukan demi kemaslahatan masyarakat luas, bukan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu;
  9. Membangun Persatuan & Kerukunan — senantiasa mempererat kebersamaan, menghormati perbedaan pandangan, serta menjaga keharmonisan internal organisasi dan hubungan dengan pihak lain.

PASAL 3 — LARANGAN

  1. Dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, berita bohong, atau fitnah;
  2. Dilarang memanfaatkan nama, kedudukan, dan jaringan organisasi untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu;
  3. Dilarang menerima pemberian, janji, atau imbalan apa pun yang dapat memengaruhi kemandirian dan objektivitas sikap organisasi;
  4. Dilarang melakukan tindakan yang merusak persatuan, kehormatan, dan keutuhan organisasi;
  5. Dilarang bersikap memihak, berprasangka, atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas organisasi.

PASAL 4 — PENUTUP

Kode Etik ini menjadi pedoman moral dan perilaku yang mengikat seluruh Pengurus serta Anggota PAKIS. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditetapkan di: Bangkalan
Tanggal: 11 September 2019

LEMBAGA PAKIS
Ketua Umum,

Abdurrahman Tohir

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini