BANGKALAN, CNI – Kebuntuan penanganan kasus Guru Paruh Waktu (PW) di salah satu UPTD SDN Kecamatan Kwanyar yang belum menerima gaji sejak diangkat, akhirnya mendapat tanggapan lebih jelas dari pihak Dinas Pendidikan. Saat pertama kali diadukan, Kepala Bidang SD Ali Yusri Purwanto, S.E., MM., mengaku bahwa seluruh honor Guru PW sudah dicairkan secara menyeluruh pada bulan April.
“Semua Guru PW sudah dicairkan semua pada bulan April, jadi saya tidak percaya kalau masih ada yang sampai saat ini belum menerima gaji,” ujar Yusri merespons informasi tersebut.
Namun, setelah disodorkan bukti dan fakta nyata di lapangan yang menunjukkan sebaliknya, pejabat tersebut akhirnya mengubah sikap dan berjanji memanggil Kepala Sekolah bersangkutan untuk diklarifikasi lebih lanjut.
“Hari Senin, 27 Juli saya panggil kepala sekolahnya,” tegas Yusri setelah fakta di lapangan dibenturkan.
Sebelumnya, saat pertama kali dikonfirmasi, pejabat tersebut sempat menampik. “Wah masa…, itu tidak benar pak!” ucapnya seolah tidak percaya ada guru yang bekerja tanpa menerima sepeser pun upah. Padahal, tenaga pengajar tersebut sudah menjalankan tugasnya dengan baik namun hak dasarnya belum diserahkan sama sekali.
PAKIS: JANGAN CUMA PANGGIL, HARUS ADA EVALUASI DAN TINDAKAN NYATA
Menanggapi jadwal pemanggilan tersebut, Ketua Umum Lembaga PAKIS Abdurrahman Tohir menilai langkah itu baru permulaan, namun tidak boleh berhenti di situ saja.
“Ini sangat keterlaluan. Terindikasi jelas ada unsur kelalaian, bahkan bisa dikatakan tindakan yang mendholimi dan merampas hak milik orang lain. Kami berharap setelah dipanggil, Dinas segera lakukan evaluasi tegas terhadap kepala sekolah tersebut,” ujar Rahman Tohir.
Kekhawatiran yang lebih besar pun disuarakan. “Kami sangat khawatir, jangan-jangan kasus ini bukan satu-satunya. Bisa jadi masih banyak guru-guru lain di sejumlah sekolah yang mengalami nasib serupa namun suaranya belum terdengar,” tambahnya.
PAKIS menuntut agar proses ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, penindakan yang tegas, serta jaminan agar hak guru tersebut segera diselesaikan secara utuh.
“Guru sudah bekerja mengabdi mendidik anak bangsa, masa hak yang paling dasar saja tidak dipenuhi? Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang dan tidak merusak semangat para pendidik di daerah kita,” pungkasnya.

