PAKIS: Identitas Sudah Jelas, Yang Patut Dipertanyakan Adalah Kemauan Penegak Hukum
BANGKALAN, Lsmpakis.com – Sejak ditemukannya Ruli Yunis Setiawati tewas pada 23 Juni 2026, hingga hari ini, Minggu, 16 Agustus 2026, telah berlalu 55 hari. Namun hingga saat ini, terduga pelaku yang bernama Erlan belum juga tertangkap dan masih bebas bergerak. Fakta ini memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan kritis di tengah masyarakat Kabupaten Bangkalan: mengapa pelaku yang identitasnya sudah diketahui secara luas, justru masih berkeliaran bebas hingga lebih dari dua bulan berlalu?
55 HARI TERTUNDA, BELUM ADA HASIL PENANGKAPAN
Sudah 55 hari sejak peristiwa memilukan itu terjadi. Nama pelaku diketahui, identitasnya dikenal, namun hingga hari ini belum ada pengumuman resmi dari kepolisian bahwa Erlan telah berhasil diamankan. Kondisi ini menimbulkan kesan yang sangat mendalam: seolah-olah aparat penegak hukum justru lebih lambat dibanding masyarakat dalam mengetahui siapa pelakunya.
“Ketika identitas pelaku sudah diketahui semua orang sejak lama, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi seberapa sulit menangkapnya – melainkan seberapa besar kemauan untuk segera menangkapnya.”
PERTANYAAN KRITIS YANG MENDESAK DIJAWAB
Keterlambatan penangkapan yang telah mencapai 55 hari ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang wajar dan mendesak untuk dijawab oleh pihak berwenang:
- Apakah Erlan sengaja belum ditangkap karena ada pihak yang melindunginya?
- Apakah kematian Ruli Yunis Setiawati menyimpan rahasia besar yang tidak boleh terungkap sepenuhnya?
- Apakah Erlan hanyalah pelaku di permukaan, sementara ada dalang yang lebih besar yang sedang berusaha dilindungi?
- Apakah aparat penegak hukum benar-benar belum mampu, atau justru belum diberi arahan untuk segera menangkapnya?
PERNYATAAN TEGAS LEMBAGA PAKIS
Menanggapi situasi yang semakin memprihatinkan ini, Ketua Umum Lembaga PAKIS, Abdurrahman Tohir, menyampaikan pernyataan tegasnya:
“Sudah 55 hari berlalu, namun Erlan masih bebas. Identitasnya sudah jelas sejak awal, namanya sudah diketahui, namun belum juga ditangkap. Ini bukan lagi soal sulitnya menangkap, melainkan soal kemauan menegakkan hukum. Apakah ada pihak yang sengaja menyembunyikan Erlan? Apakah kematian Ruli menyimpan rahasia yang tidak boleh terbongkar? Dan apakah Erlan hanyalah alat, sementara dalang sesungguhnya sedang dilindungi?”
“Kami meminta Kepolisian memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat. Sudah terlalu lama rakyat menunggu, sudah terlalu lama keadilan tertunda. Jangan sampai hukum terkesan berjalan lambat karena ada kekuasaan yang melindungi pelaku. Keadilan untuk Ruli harus ditegakkan – siapa pun pelakunya dan siapa pun yang melindunginya.” tegas Abdurrahman Tohir.
SERUAN MENDESAK: TEGAKKAN HUKUM TANPA TUNDA
Lembaga PAKIS menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai kematian Ruli Yunis Setiawati menjadi peristiwa yang dilupakan begitu saja setelah lebih dari dua bulan berlalu, sementara pelakunya hidup bebas tanpa rasa takut.
“55 hari sudah cukup lama. Sudah saatnya hukum berbicara. Bukan karena kuat atau berkuasa, melainkan karena itulah keadilan yang harus ditegakkan untuk setiap warga negara – tanpa pandang bulu, tanpa ditunda-tunda.”
(ART).

