LSM PAKIS Meminta Menteri PPPA Dukung Langkah Hukum Kasus Pencabulan Oknum Kiai di Bangkalan

BANGKALAN, Lsmpakis.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis) Kabupaten Bangkalan meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mendukung langkah hukum terhadap terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Saya ingin tegaskan kembali, tidak ada kasus pencabulan yang dapat ditoleransi, dan siapa pun pelakunya hukum harus ditegakkan dan diproses. Jadi kami meminta kepada Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA Kelahiran Bangkalan, Madura itu untuk ikut andil menyuarakan kasus pencabulan ini. Karena tak lain dan tak bukan pelakunya adalah oknum Kiai,” pinta Abdurahman.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto menunjuk Arifatul Choiri Fauzi menjabat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kabinet Merah Putih.

Perempuan kelahiran 28 Juli 1969 itu sebelumnya merupakan tokoh Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah organisasi keagamaan lainnya.

Politikus asal Bangkalan ini juga tercatat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pada Pilpres 2024. Atas perannya itu, ia kemudian masuk di jajaran Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Maka dari itu Abdurahman Tohir mengingatkan proses hukum kasus pencabulan anak di bawah umur telah diatur dalam UU Tindak Pidana. Pencabulan adalah kejahatan seksual terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Untuk itu proses hukum dalam kasus ini tidak dihambat oleh pihak kepolisan.

“Oleh karena itu, semua bentuk kekerasan seksual dan pencabulan harus mendapat penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum,” Rahman menegaskan.

Ia mengatakan perlunya solusi jangka panjang agar tidak ada lagi kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.

“Hal ini sebagai langkah pencegahan kasus pemcabulan yang terus berulang di pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati berusia 13 tahun di Bangkalan mengalami pelecehan seksual oleh pengasuh ponpes di Kecamatan Socah, Bangkalan. Bukan hanya satu korban saja, tetapi kemungkinan besar lebih dari tiga. Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku melaporkan hal ini kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo membenarkan adanya laporan itu. Dia mengatakan keluarga korban melaporkan pria berinisial S (45), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

“Iya betul, kami sudah menerima laporan tersebut tadi malam,” terang Heru Cahyo.

Advertisement

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer Minggu ini