DENPASAR, Lsmpakis.Com – Hari minggu, tanggal 14 Mei 2023, KPU resmi tutup pendaftaran bacaleg 2024 untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari 18 parpol, selanjutnya menunggu tahapan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan, untuk menentukan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 29-23 Agustus 2023. Dan selanjutnya akan mengkuti tahapan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah disepakati.
Masuknya tahun politik 2023 ini, Wakil Ketua ISNU (Ikatan Sarjan Nahdlatul Ulama), Miftachur Rohman memberikan pernyataan terkait langkah ISNU salah satu Banom (Badan Otonom) dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU).
Pemuda kelahiran Tulungagung Jatim ini, yang sering disapa Rohman, “ pendaftaran sudah dilakukan oleh seluruh parpol peserta pemilu 2024, semoga semua berjalan dengan baik, Verifikasi administrasi, DCS, DCT hingga pemilihan Insyallah 14 Pebruari 2024, sehingga nantinya yang terpilih bisa mewakili aspirasi masyarakat, memperjuangkan suara-suara masyarakat Kota, Kabupaten dan Provinsi yang heterogen dan kompleks dengan budaya yang majemuk serta kearifan lokalnya ” harap pria ramah yang aktif di berbagai kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan itu.

Menganai ISNU sendiri, kemana arah langkah politik 2024?
“Kita patuh dan tunduk sama pimpinan pusat PBNU, yang sudah jelas-jelas, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan Instruksi bahwa Nahdlatul Ulama (NU) menolak tegas untuk dijadikan sebagai alat politik pada pemilu 2024 mendatang, apalagi politik identitas kental dijadikan senjata kelompok dan organisasi tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya, bahkan mengancam keutuhan bangsa dan Negara, karena sangan berkaitan erat dengan radikalisme, ekstremisme dan terorisme”
Langkah kita dari PW ISNU Bali tentunya menyikapi hal tersebut, jelas kami akan mengikuti arahan dari Ketum PBNU untuk di kembalikan sesuai keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-27 di Situbondo pada 1984 silam, bahwa Nahdlatul Ulama (NU) melepas diri dari politik praktis dan tidak terlibat dalam politik praktis , dan terkait dengan politik identitas langkah kami dari PW ISNU Bali dengan seluruh jajarannya dan bersama dengan Banom dan lembaga lainnya akan melakukan sosialisasi terkait pendidikan politik kepada masyarakat, kemudian membangun komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan kelompok lintas agama dan stakeholders atau pemangku kebijakan” terang rohman yang pernah mengikuti Dikaltsar Banser di Tulungagung tahun 1999 tersebut.

Terkait dengan aktifitas yang seringnya hadir di beberapa Majelis dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat, apakah itu sinyal terkait dengan pencalonan untuk 2024 perwakilan dari ISNU?
“Terkait dengan kegiatan ke Majelis dan ke masyarakat, Itu merupakan program dari PW ISNU sendiri yg semata mata bertujuan untuk mensosialisasikan keberadaan PW ISNU Bali sebagai Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU), dan ISNU hadir sebagai Banom NU, kawah candra dimukanya NU, dimana ISNU didalamnya cendekiawan-cendekiawan muda dari NU, dan akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang beraliran Ahlusunnah Waljama’ah Annahdliyah, kita hadir di Majelis karena Majelis itu sendiri bertujuan untuk Ibadah bermahabah kepada Allah SWT, bermahabah kepada Nabi Muhammad SAW, jadi jangan di sangkut pautkan dengan Politik Praktis.” jelas rohman.
Kendati demikian, sambung rohman, PW ISNU Bali dan Banom serta Lembaga yang lain harus tetap hadir untuk mengaspirasikan suara masyarakat, yang semata mata bertujuan kepada Ibadah hingga pendidikan, jadi, silahkan secara individu, masing-masing untuk menggunakan haknya sebagai warga Negara karena Hak Politik Sebagai Bagian Dari Hak Asasi
yang sudah jelas diatur oleh Undang-Undang sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa “setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”.
Pasal 43 ayat (1) UU ini, dinyatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memjilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”
Kedua ketentuan pasal tersebut jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.” Tambah rohman
Allah telah mengingatkan kita semua dalam Al-Qur’an :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ
Wa’tasimu Bihablillahi Jami’an Wala Tafarraqu
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai..” (Q.S : Ali Imran : 103)
(Tmr/Red)